-->

Notification

×

Iklan

Tragedi di Cicalengka, Ayah Tega Bunuh Anak Kandung yang Meminta Biaya Sekolah

21 Okt 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T18:11:17Z

 


Aspirasi Jabar || Bandung — Sebuah tragedi memilukan mengguncang warga Kampung Dungus Maung, Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung. Seorang ayah berinisial DN diduga kuat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, EVN (16), siswa kelas 10 SMK Muthia Cicalengka. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Senin petang, 19 Oktober 2026.

 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika EVN meminta sisa pembayaran biaya sekolah yang masih menunggak. Uang tersebut sebenarnya sudah dikirimkan oleh kakek almarhum untuk melunasi tunggakan tersebut. EVN yang merasa keberatan dengan tunggakan itu kemudian menyampaikannya kepada ibunya, yang selanjutnya menyuruh anak itu meminta langsung kepada ayahnya yang saat itu sedang makan. Rabu(21/10/2026).

 


Alih-alih mendapat respon baik, DN diduga tersinggung dan terjadilah pertengkaran mulut. Dalam emosi yang meledak-ledak, DN diduga mencekik leher EVN hingga anak itu mengalami kejang-kejang. Belum cukup sampai di situ, saat EVN terjatuh dan kejang, DN kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian kepala anaknya sendiri dengan keras.

 


EVN segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa anak tersebut tidak tertolong, ia meninggal dunia di tengah upaya penanganan medis.

 


Saat ini, pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung telah menangani peristiwa tersebut dan sedang melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. Hingga berita ini diturunkan, belum tersedia keterangan resmi lebih rinci dari pihak penegak hukum terkait status tersangka dan pasal yang disangkakan.

 

Peristiwa ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk senantiasa menjaga pengendalian emosi dalam keluarga, terlebih dalam mendidik anak-anak. Setiap bentuk kekerasan, apapun alasannya, tidaklah dibenarkan dan ada jalur hukum yang dapat ditempuh jika menghadapi masalah.

Laporan  : Yasman
×
Berita Terbaru Update