Diduga Salah Satu SDN Di Kec Tanjungsari Pungut Uang 65.000 Per Siswa, Apakah Pungli? -->

Diduga Salah Satu SDN Di Kec Tanjungsari Pungut Uang 65.000 Per Siswa, Apakah Pungli?

20 Sep 2022, September 20, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Sumedang - Diduga Adanya pungutan yang ditargetkan oleh Sekolah Dasar Negri dengan alasan untuk Pembangunan Benteng Pagar Sekolah Mengatasnamakan Sumbangan.

Berawal dari informasi Orang Tua Siswa yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada Media

"Sekolah melalui Komite GN meminta sumbangan dengan ditargetkan per Siswa 65.000," Ucapnya.

Ketua Lembaga Solidaritas Insan Media Dan Penulis (SIMPE) Jawa Barat, Denny H Wijaya Sos,. Menerima Aduan Dari Media terkait aduan masyarakat dan mengklarifikasi ke sekolah yang berlokasi di Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, pada Hari Sabtu (17-09-2022)

Saat klarifikasi dihadiri oleh Kepala Sekolah, Komite, Guru, Awak Media. Klarifikasi berlangsung di Ruang Guru.

Komite menyampaikan Kepada Rekan - Rekan Media Dan Ketua Lembaga SIMPE.

"Sumbangan bertujuan untuk pembangunan benteng Sekolah dan dipinta per Siswa 65.000 dengan total keseluruhan siswa 255 dan yang belum membayar ada 50 Siswa dengan dasar permintaan orang tua siswa untuk membangun Benteng Sekolah," Tegasnya.

Di Tempat Terpisah Ketua Lembaga SIMPE Denny H Wijaya Sos,. menyampaikan kepada Media "Dikutip dari Sumber Satgas Saber Pungli yang tertuang dalam Perpres Tahun No. 87 Tahun 2016 yang juga telah di undangkan oleh Menkumham pada tanggal 21 Oktober 2016 yang meliputi ada 47 Jenis Pungli Kerap Terjadi di Sekolah" Terangnya.

Ada 47 jenis Pungli disekolah diantaranya

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Denny menyayangkan Kepada Komite Sekolah GN ketika Media ingin datang ke Sekolah untuk mengklarifikasi dilarang keras oleh Komite untuk datang Kesekolah ketika dihubungi via By Telepon Whats App dengan nada tinggi pada tanggal 15 September 2022 pada pukul 08.02 WIB .

Berdasarkan dengan perkataan Komite itu bertentangan dengan UU RI No 40 Tahun 1999 yang berbunyi.

Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.

Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan 
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau 
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 

"Dengan adanya aduan tersebut dan hasil klarifikasi dari Pihak Sekolah dari Lembaga SIMPE akan mengkalarifikasi kembali kepada Kepala K3S Kec Tanjungsari ,Pengawas SD Dinas Pendidikan, Kabid SD maupun Kepala Dinas Kabupaten Sumedang, karena dalam hal ini pihak sekolah beserta komite telah mengabaikan apa yang termaktub dalam Perpres Tahun No. 87 Tahun 2016 sehingga terkesan menyepelekan dan mengenyampingkan Perpres tersebut," Pungkas Denny.


Tim Liputan

TerPopuler