-->

Notification

×

Iklan

Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak Di Tobasa

12 Sep 2019 | September 12, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-11T18:08:47Z

Darwin Siagian Bupati Tobasa didampingi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Wakapolres Tobasa memberikan keterangan Pers di Mapolres Tobasa atas kasus kejahatan seksual terhadap seorang putri (12) yng dilakukan ayah kandung dan paman korban di salah satu desa di Tobasa

Aspirasijabar.net, Jakarta-
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KomnaPA)  Arist Merdeka Sirait menilai bahwa  beruntunnya dan tingginya angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tobasa, tidaklah berlebihan jika Kabupaten Toba Samosir masuk dalam kategori darurat kekerasan terhadap anak setelah Kabupaten Simalungun,  Tapanuli Utara Humbang Hasundutan, Tapsnuli Tengah dan Samosir,(12/09/19).

Arist Merdeka Sirait  menyebutkan bahwa tidak bisa terbantahkan lagi bahwa dalam kurun waktu Januari - Juni 2019 data kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dan dikumpulkan pusat data dan pengaduan Komnas Perlindungan Anak,  dari 145 kasus pelanggaran terhadap anak di wilayah kabupaten Tobasa 52% didominasi oleh kejahatan seksual,  dan 42% selebihnya kasus-kasus pelanggaran terhadap anak seperti eksploitasi ekonomi, seksual,  penculikan dan perdagangan anak,  kejahatan kejahatan seksual, serta anak dengan  HIV/ AIDS yang telah menelan puluhan korban anak-anak akibat terpapar HIV AIDS.

"Dari angka ini ditemukan pula sebarannya merata baik di desa Kecamatan maupun kota, dan para predatornya adalah orang-orang yang berada dilingkungan terdekat ana yakni ayah kandung maupun tiri, abang, kerabat dekat keluarga,  paman, kakek, guru, baik guru reguler maupun non reguler, teman sebaya anak,  tetangga, pedagang keliling antar kampung dan kelurahan serta kerabat dari orang tua," ujar Arist.

Semetara lingkungan sosial anak, ruang publik dan tempat bermain anak serta pondok-pondok dan panti-panti juga tidak aman lagi bagi anak-anak dari ancaman kekerasan. 

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan temuannya di Tobasa  bahwa angka kejahatan seksual terhadap anak ini akan terus bertambah jika Pemerintah Kabupaten Tobasa, Tapanuli Utara, Selatan dan Tengah, Humbanghas, Simalungun dan Kabupaten Samosir masyarakat, jemaat san gereja, alim ulami dan para pemangku kepentingan perlindungan anak tidak menaruh perhatian serius terhadap masalah ini dan membiarkan kasus pelanggaran hak anak serta kejahatan seksual terhadap anak terus-menerus terjadi dan dibiarkan termasuk membiarkan anak-anak terpapar HIV AIDS, korban perdagangan dan perlakuan salah lainnya,  tidaklah berlebihan jika Pemerintah Kabupaten Tobasa dan pemerintahan Kabupaten lainnya dinilai gagal paham terhadap gerakan  perlindungan anak.

"Oleh sebab itulah pemerintah perlu mengevaluasi ulang program  dan aktivitas masing-masing Dinas PPPA/KB  dan lintas Dinas lainnya serta  julukan Kabupaten Tobasa sebagai Kota religius dan berbudaya sementara kasus-kasus pelanggaran anak terus terjadi dan terus dan  terus dibiarkann terjadi dan tidak bisa dihentikan," kata Arist.

Lebih lanjut Ia menjelaskan untuk mengurangi  pelanggaran hak anak di Kabupaten Tobasa  sudah saatnya pemerintah melalui program dinas PP dan KB Tobasa mencanang "TOBASA DARURAT KEKERASAN TERHADAP ANAK" dan mendorong partisipasi masyarakat aktif dan progresif serta berkelanjutan di masing-masing kampung dan desa membangun Gerakan Perlindungan Anak se-kampung atau se-desa yang diintegrasikan dengan program pemberdayaan desa dan mewajibkan para kepala desa untuk segera mengeluarkan peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan anak dan perempuan untuk  mengikat komitmen dan partisipasi masyarakat sekampung dalam upaya perlindungan anak, tegas Arist.

Disamping itu, Komnas Perlindungan Anak yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan, dan perlindungan bagi anak di Indonesia menyampaikan kepada pemerintah TOBASA untuk terus mengingatkan peran serta masyarakat betapa pentingnya anak di Tobasa terbebas dan diselamatkan dari segala bentuk esploitasi, penelantaran, kekerasan, prnganiayaan dan diskriminasi juga dari  bahaya narkoba, pornografi dan pornoaksi serta  serta anak dengan  HIV/AIDs. 

Masyatakat Tobasa tidak boleh diam diam dan cuek terhadap pelanggaran hak anak. 

Masyarakat dan pemerintahan TOBASA,  alim ulama, tokoh adat,  gereja  dan pemangku kepentingan perlindungan anak, aparatus penegak hukum dan media, harus bahu membahu melawan kejahatan terhadap anak, dengan demikian tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak memandang perlu mendesak dan mendorong  semua "stakeholder"atau pemangku kepentingan perlindungan anak, termasuk orangtua dan masyarakat, tokoh agama,  alim ulama, media,  dan kalangan akademisi serta para pemuda dan  pelajar di wilayah hukum TOBASA membangun  kembali komitmen melawan  dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah rumah dan lingkungan sosial anak lainnya.


 "Ayo kita minta pemerintah berperan sebagai  motor pergerakan perlindungan anak dan menjadikan masalah anak menjadi masalah prioritas."

Karena pada kenyataannya   anak sungguh membutuhkan pertolongan dari eksekutif, legislatif alim ulama,  tokoh masyarakat bahkan gereja,  demikian juga para anggota dewan bersama  tokoh adat dan pemangku kepentingan Perlindungan Anak wajib membangun dan menghidupkan kembali Sistem Kekerabatan yang yang ada dalam masyarakat yang selama ini sudah mulai puna yakni  "Anakmu adalah Anakku,  Cucumu juga Cucuku" atau dalam pilosofi Batak  "Sisada Anak, Sisada Boru",  

Dengan menghidupkan kembali Sistim Kekerabatan di tengah-tengah kehidupan masyarakat diharapkann semua anggota masyarakat dapat saling menjaga, menghormati serta melindungi anak di sekitarnya. 

Dengan demikian kampung atau desa menjadi peduli dan  ramah  terhadap anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait putra Lumban Sirait Porsea  atas komitmennya membangun  Gerakan Perlindungan Anak berbasis se- kampung  berbasis sistim kekerabatan  di wilayah Tobasa.

"Kampung atau desa harus diberdayakan dan dikuatkan untuk mampu menjaga dan melindungi anak."

Untuk mewujudkan komitmen membangun gerakan Perlindungan anak se kampung ini Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan memberikan penghargaan kepada Bupati Tobasa yang telah menaruh kepedulian terhadap anak korban pelanggaran hak anak dan memberikan apreasi pula kepada Kapolres Tobasa dan jajaran nya atas komitmennya melawan tanpa konpromi terhadap kekerasan terhadap anak khusus kekerasan seksual. Lalu, pertanyaan kemudian, apa  peran gereja dan tokoh-tokoh adat di Tobasa yang sudah diberikan?, demikian disampaikan Arist mengakhiri perbincangan dengan media di kantornya dibilangan Jakarta Timur.(Red)
×
Berita Terbaru Update