Aspirasi Jabar || Purwakarta - Pemasangan kain atau Bendera Merah Putih pada batang pohon menjadi perhatian aktivis PA GMNI Purwakarta. Pemasangan tersebut terlihat di Jalan Kapten Halim, tepatnya di depan Kantor Pegadaian Purwakarta, Jalan Kapten Halim No. 37. Lokasi Kantor Pegadaian Purwakarta tersebut juga tercatat pada laman resmi Pegadaian.
Aktivis PA GMNI Purwakarta, Syapei, menilai penggunaan Bendera Merah Putih harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kedudukannya sebagai simbol negara.
“Memasang bendera di pohon jangan hanya dilihat sebagai bentuk penghiasan lingkungan. Kita harus memahami bahwa Merah Putih adalah simbol negara yang memiliki kehormatan. Jangan sampai niat memperindah lingkungan justru menimbulkan kesan mengabaikan kehormatan simbol negara.”
Menurut syapei, masyarakat memiliki hak untuk menyemarakkan momentum kemerdekaan, tetapi pemasangan atribut Merah Putih seyogianya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta etika penghormatan terhadap simbol negara.
Keterangan UU Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 13, UU tersebut mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
Sementara Pasal 24 huruf a mengatur larangan melakukan perbuatan yang dimaksudkan untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Karena itu, pemasangan Merah Putih pada pohon tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hanya karena dipasang pada pohon. Yang perlu dilihat adalah bentuk pemasangan, kondisi bendera, tujuan penggunaan, serta apakah tindakan tersebut memang merendahkan kehormatan Bendera Negara.
“Kami tidak bermaksud menghalangi masyarakat untuk menyambut Hari Kemerdekaan. Justru kami ingin mengingatkan agar semangat nasionalisme dibarengi dengan pemahaman dan penghormatan terhadap simbol negara,” ujar ketua harian DPC PA GMNI, Syapei.
PA GMNI Purwakarta berharap pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan edukasi mengenai tata cara pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan ketentuan.
“Merah Putih bukan sekadar atribut perayaan. Ia merupakan simbol perjuangan, persatuan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia.”
Jurnalis : d'luk
Editor : Asp. SP.