Ratusan Mahasiswa Unipas Mengepung DPRD Morotai -->

Ratusan Mahasiswa Unipas Mengepung DPRD Morotai

30 Sep 2019, September 30, 2019
Pasang iklan



Aspirasijabar.net, Morotai - Ratusan Mahasiswa Universitas Pasifik Morotai kembali Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan tuntutan meminta Sikap DPRD Pulau Morotai untuk menolak berbagai Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah menjadi Kontroversi dalam masyarakat dan melemahkan Demokrasi Indonesia, Senin (30/9/19).

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Pulau Morotai, masa aksi meminta agar Lembaga DPRD memberikan ruang untuk diadakan hearing terbuka. Pernyataan tersebut di sambut baik oleh beberapa Anggota DPRD dan dilakukan hearing terbuka antara masa aksi dan anggota DPRD tepatnya di depan Kantor DPRD Pulau Morotai.

Di saat hearing berlangsung Koordinator Lapangan Aksi Kawal Ekal menyampaikan beberapa tuntutan aksi, diantaranya : Menolak RUU KPK yang telah di sahkan, menolak RKUHP, menolak kenaikan Uran BPJS dan Cabut Rancangan UU Pertanahan.

Usai penyampaian tuntutan, Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai M.Rasmin Fabanyo,S.IP mengatakan bahwa secara Lembaga DPRD Pulau Morotai juga memberikan dukungan terkait aksi yang di gelar mahasiswa Unipas Morotai saat ini, pihaknya juga mengajak mahasiswa dan DPRD Morotai untuk mengawal bersama tuntutan yang telah disampaikan oleh kawan-kawan mahasiswa.

Lanjut dikatakan, perlu di ketahui bersama bahwa situasi saat ini dipusat ada 4 RUU Pemerintah telah menyepakati bersama bahwa RUU tersebut di tunda pengesahannya, untuk melakukan pengkajian kembali, pendalaman dan masukan dari berbagai pihak.

Terkait dengan RUU yang telah di sahkan seperti UU KPK, kami secara Lembaga DPRD juga tidak setujuh terkait UU KPK tersebut, karena di nilai Pemberantasan Korupsi itu di lemahkan sementara Korupsi di negara kita ini sudah menjadi Korupsi yang kronis.

Kami DPRD juga sangat mendukung jika Presiden mengeluarkan Perpu, karena ketika UU itu sudah di sahkan itu tidak bisa di batalkan kecuali Presiden RI mengeluarkan Perpu Pengganti UU. Karena yang nama Lembaga Pemberantas Korupsi itu tidak bisa di lemahkan.

Terkait dengan BPJS, kami atas nama DPRD  juga menolak kenaikan uran BPJS ini, kami akan berkonsultasi dengan Dinas Kesahatan Provinsi bahkan dengan Kementerian Kesehatan agar tidak di naikan uran BPJS, kasihan masyarakat kita setiap bulan harus membayaran tapi hak kesehatannya tidak di dapat secara wajar.

Begitu juga dengan RKUHP, secara lembaga kami juga tidak setujuh karena dianggap mengganggu Demokrasi di negeri ini, untuk itu kami juga mendukung aksi kawan mahasiswa sepanjang hal itu tidak anarkis, sampaikan aspirasi dengan penuh hikmat dan kecerdasan.

Yang terakhir terkait dengan Rancangan Undang-undangan Pertanahan, DPRD Pulau Morotai mempunyai sikap UU tersebut di cabut. Kami hadir di sini juga mempunyai tugas yang sama, jika aturan yang dapat meresahkan masyarakat maka kami sebagai wakil rakyat juga akan menolak hal-hal tersebut.

Disela itu, Crisnadi Wairo akrap di sapa Bung Cris menyuguhkan bahwa DPRD Pulau Morotai tidak hanya menyampaikan secara lisan, akan tetapi harus mempunyai sikap secara tertulis.


Saat itu pula, Rasmin Fabanyo kembali menjelaskan bahwa Lembaga DPRD mempunyai Hirarki, DPRD tidak boleh menyampaikan surat tertulis tapi harus melalui Fraksi, maka kami Fraksi PKS akan membahas hal ini dan akan menyurati melalui Fraksi kepada DPR RI sesuai dengan tuntutan kawan-kawan mahasiswa.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Richard Samatara, manambahkan bahwa Secara lembaga DPRD, merasa bangga terhadap mahasiswa yang hadir di tempat ini memperjuangan aspirasi rakyat.

Perlu kita ketahui, Kami Fraksi PDIP juga akan terus mengawal persoalan ini, sebagai wakil rakyat, apa yang di rasakan kawan-kawan mahasiswa kami juga merasakan hal itu, maka kami mempunyai tujuan yang sama yakni menolak RUU dan aturan lainnya yang di anggap merasakan masyarakat.

Selanjutnya Ajudin Tanimbar yang merupakan Anggota DPRD Pulau Morotai, agar aksi unjuk rasa berjalan sesuai mekanismenya, kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Mengakhiri hearing terbuka, Rasmin Fabanyo meminta waktu 3 hari untuk DPRD Morotai membahas melalui Fraksi untuk menyiapkan Sikap tertulis yang akan di sampaikan ke DPR RI.(oje)

TerPopuler