-->

Notification

×

Iklan

Pemda Morotai Tegaskan SK Bupati PTDH Yofani Bandari Sah Secara Hukum

14 Des 2025 | Desember 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-13T23:51:40Z


Aspirasi Jabar Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Yofani Bandari telah disusun sesuai mekanisme administrasi resmi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Drafter Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Fitrah Hairun, angkat bicara menanggapi pernyataan Yofani Bandari yang menyebut pemecatan dirinya sebagai bentuk manipulasi administrasi. Menurut Fitrah, pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

Fitrah menjelaskan bahwa SK Bupati merupakan produk hukum kepala daerah yang dalam proses penyusunannya mengikuti prosedur administrasi yang sah serta berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penerbitan SK Bupati tentang PTDH tidak dilakukan secara sepihak maupun tanpa dasar hukum yang kuat.

“Terkait SK Bupati tentang PTDH, dasar pertimbangan utama dalam penyusunannya adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, peraturan perundang-undangan, serta rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Fitrah.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum penerbitan SK Bupati tersebut, yakni putusan pengadilan tingkat pertama, putusan banding, serta putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Fitrah menegaskan bahwa rekomendasi Kepala BKN terkait PTDH telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebelum SK Bupati diterbitkan. Dokumen rekomendasi tersebut, kata dia, tersimpan secara resmi baik di BKN maupun di Bagian Hukum Setda Pulau Morotai.

“Dengan demikian, tuduhan bahwa rekomendasi Kepala BKN tidak ada atau dimanipulasi adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh dasar hukum tersebut, Fitrah memastikan bahwa SK Bupati tentang PTDH sepenuhnya sah secara hukum karena disusun sesuai mekanisme administrasi resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menghimbauan agar setiap orang yang menyampaikan informasi harus disampaikan dengan fakta, karena penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas bisa berpotensi merugikan nama baik institusi.(Oje)
×
Berita Terbaru Update