GengRAPE : Kererasan Seksual Terhadap Anak Diamankan POLRES Jakarta Barat. (Pelaku terancam Tindak Pidana Luar Biasa) -->

GengRAPE : Kererasan Seksual Terhadap Anak Diamankan POLRES Jakarta Barat. (Pelaku terancam Tindak Pidana Luar Biasa)

27 Jan 2020, Januari 27, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net - Jakarta 27/01/20 Komnas Anak : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan mengapresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya Sat Reskrimum Polisi Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengungkapkan bahwa anggotanya berhasil mengungkap praktek geng kejahatan seksual  terhadap anak dibawah umur (gengRAPE) dan menangkap 4 pelaku dengan kejadian yang berbeda. Keempat pelaku tersebut yakni Y,  RD, I  dan AdS.

Dalam menjalankan aksinya modus tersangka Y mengiming-imingi kepada korban agar bisa terkenal menjadi pemain figuran.  Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran.

Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat,  ungkap Kombes Audie Jumat 21 Januari 2020.

Audie menambahkan pelaku melakukan aksi bejat tersebut dimulai pada 14 Februari 2019 hingga sekarang. Diketahui pelaku sudah mencabuli sebanyak 20 orang yang kebanyakan korbannya anak adalah dibawah umur.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban merasa sakit di sekitar alat vitalnya yang kemudian diketahui oleh orangtua korban sehingga orangtua korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelaku kita tangkap ketika pelaku mencoba kembali menghubungi korban", tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan, selain penangkapan tersebut pihaknya juga mengungkap tersangka lain dengan kasus serupa di antaranya oleh pelaku RD yang diketahui orang yang dipercaya oleh orang tua korban, karena ayah korban sudah percaya kepada pelaku kemudian menitipkan anaknya kepada pelaku yang bekerja akan bekerja,  pelaku bukannya menjaga korban malah mencabuli jelas Arsya.

Kemudian ada juga tersangka lain I dan ADS.  Kedua pelaku ini menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

"Dua pelaku I dan ADS ini  modusnya sama yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban", lanjutnya.

Atas kerja keras Sat Reskrimum Unit PPA Polres Jakarta Barat,  mengungkap kasus gengRAPE kejahatan Seksual terhadap anak selain memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat, Komnas Perlindungan Anak mendorong Polres Jakata Barat agar menjerat pelaku dengann sangkahan telah yang telah terbukti melanggar  pasal 80 dan 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan tambahan hukuman fisik berupa hukuman seumur hidup oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bahwa Polres Jakarta Barat akan memperluas kan penyelesaian penegakan hukum terhadap kasus kejahatan seksual yang dilakukan secara bergerombol.

Mengingat kasus ini telah dinyatakan  oleh hukum sebagai kejahatan luar biasa  maka diharapkam akan ditangani dengan  cara khusus dan luar biasa. 

"Saya percaya atas komitmen Polres Jakarta Barat  Kombes Pol. Audie yang sebelumnya saya kenal beliau sudah mempunyai tekat tidak ada kompromi dan  toleransi terhadap kejahatan seksual yang menimpa anak," terang Arist.

Sementara itu,  bagi korban tentu tidak mudah untuk melupakan kejadian yang menimpanya dan akan merasa rendah diri  untuk waktu lama, untuk itu korban perlu mendapat terapy psikososial dan lingkungan terdekat anak harus  mendukung jangan justru mengucilkan korban.

Komnas Perlindungan Anak  menghimbau kepada orang tua agar tidak henti-hentinya memberikan perhatian extra terhadap perkembangan psikologis anak dan perubahan prilaku anak serta penggunaan media sosial harus selalu diawasi oleh orangtua, tambah Arist. 

Sementara Putri Indonesia Pariwisata 2018 mengatakan kepada siapapun dalam hal ini remaja putri jika ada tawaran tersebut, tolong diketahui dulu agensi tersebut dan harus tahu kemana dan  akan menjadi apa.

Kita juga harus tahu benar atau tidak dan sudah berapa orang yang ditangani oleh agensi yang menawarkan.

Dirinya sangat prihatin atas kejadian ini, karena perempuan sudah bukan lagi makhluk yang dihargai,  padahal diketahui bersama bahwa perempuan itu makhluk yang paling mulia dan harus dihargai.

"Atas peristiwa ini dimohonkan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta membimbing anaknya karena orang tualah yang mampu dan yang lebih mengerti tentang perkembangan anak-anaknya", imbunya.(Red)

TerPopuler