-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Pungli Diparkiran Pasar Bandarjo Unggaran, Disinyalir Dinas Pasar Tutup Mata

4 Apr 2020 | April 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-04T10:42:33Z

Dugaan Pungli Diparkiran Pasar Bandarjo Unggaran, Disinyalir Dinas Pasar Tutup Mata


Aspirasijabar.net – Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”. Pemeras itu pekerjaannya:

  1. Memaksa orang lain;
  2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
  3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kejendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.

Rincian penjelasan diatas adalah dugaan yang terjadi ditempat parkir an pasar Unggaran.

Menurut narasumber yang dirahasiakan identitasnya, dulu sempat terjadi ketika praktek pungli terjadi atas campur tangan seorang anggota dewan, akan tetapi sampai kini tidak ada kejelasan kasusnya, meski sempat ditangani oleh Kepolisian Sektor setempat.

Kali ini dugaan pungli tersebut menggunakan sebuah organisasi, yang padahal didalangi oleh satu orang dan diduga uang tersebut dijadikan upeti kepada oknum-oknum aparatur pemerintahan dinas pasar juga untuk menutupi praktek punglinya tersebut.

Terbukti Lurah atau kepala pengelola pasar atasnama persada setempat pun seakan tutup mata.

Setoran parkir yang semula 6Juta perbulan, kini menjadi 10 juta bahkan ada indikasi naik lagi ke angka 12 juta , dan itu diwajibkan oleh oknum yang memakai bendera ormas, hingga menjadi keluhan petugas parkir.

Demi mendapatkan kebenaran yang faktual, team liputan akan terus menggali informasi, dengan meminta statement semua pihak, dan akan pula menggandeng team Saber pungli untuk menguak dugaan pungli ini.

Setelah bertemu dengan lurah pasarnya, atau kepala pengelola pasar Persada, atas nama singgih, ” ini semuanya sudah peraturan dari dinas, kami setor ke dinas, dan kami hanya mengelola saja “ujar Singgih.

Ketika ditanya inisial N, Singgih langsung menyebutkan nama lengkap dari N ini sendiri, dan kenaikan tarif baik itu setoran parkir ataupun karcis lainnya, mengatakan itu semua kewenangan dan atas perintah dinas.

Bukankah bisa disebut pungli ketika suatu organisasi, kelompok, atau apapun bentuknya yang bekerjasama dengan pihak terkait untuk menekan, dan sepihak tanpa memberitahukan dulu, meminta dengan menekan atau penekanan, yang seperti itu disebut pungli.

Team berkesempatan mewawancarai kepala Persada Musafa yang menelpon Team untuk minta bertemu, setelah diwawancarai oleh Kaperwil, ” kami wellcome dengan media, karena kami menganggap semua media adalah rekanan, perihal permasalahan parkir yang disampaikan adalah menurut keyakinan saya apa yang Persada lakukan sudah benar dan kami bekerjasama dengan Dinas terkait “, ucap Musafa.

Ketika ditanyakan soal SPK ( Surat Perjanjian Kerjasama) antara Persada dengan dinas, ” itu yang memberikan dinas dikarenakan pihak dinas melihat eksistensi dari kami untuk membantu mengolah pasar Bandarjo “, tambah Musafa.

Perihal karcis iuran pun yang seharusnya tertera pula cap stempel pengelola pasar dan dinas terkait serta loggo antara pengelola dan dinas, ” kami hanya mendapatkan ijin dari dinas seperti itu dan diketahui oleh dinas “, pungkas Musafa.

Disampaikan juga oleh Musafa bahwa penasehat dari persada ini adalah H Bambang Kusriyanto Bsc. yang juga Ketua DPRD Provinsi Jateng.

Team akan terus memantau perkembangan ini dengan meminta klarifikasi dari dinas terkait.( Team Vio Sari SE)

×
Berita Terbaru Update