Oleh: Diran Murtado
(Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam UIN SGD Bandung/Kader PMII Rayon Ushuluddin Kota Bandung)
Keadaan yang mengenaskan terdapat di halte tempat penunggu bus kota dan kendaraan umum lainnya. Keadaan halte penunggu itu sangat kumuh dan kontor dimana kursi tempat duduknya yang sudah rusak, kaca yang begitu kumuh dan kotor. Dan yang lebih mengenaskan lagi di halte tempat penunggu penumpang itu tidak di sediakan kursi duduk untuk para lansia, orang yang cacat dan disabilitas.
Terlepas dari pada peran kita sebagai seseorang yang menggunakan fasilitas itu mesti menjaganya, namun bagaimana cara untuk menyadarkan kita sebagai pengguna sedangkan perawatan dan tanda peringatan untuk menjaga fasilitas itu pun tidak di jumpai, halte itu seolah-olah di biarkan terbengkalai begitu saja tanpa ada pemeliharaan yang begitu manusia.
Pernah suatu kejadian di halte bundaran cibiru tepatnya, pada saat itu saya melihat sepasang orangtua yang dating dan untuk menunggu bus kota dating namun kursi tempat duduk disana hanya ada tiga, namun kursi itu sudah di duduk oleh beberapa penumpang diantaranya satu oleh ibu hamil satunya lagi oleh ibu yang sedang memeberi asi untuk bayinya dan satulagi di isi oleh ibu-ibu berusia sekita 40 tahunan. Lantas harus duduk dimana kedua pasangan orangtua ini? Mungkin ini adalah salah satu contoh dari pada kurangnya fasilitas halte penunggu bus kota.
Padahal peraturan pemerintahan republic Indonesia nomor 79 tahun 2013 dalam pasal 121 fasilitas khusus bagi penyandang cacat itu mesti di adakan berupa sarana dan prasarananya. Semestinya pemerintahan merhatikan masyarakat di halte penunggu angkuta kota ini.
Tidak luput hanya kesalahan pemerintahan pula disini juga kita sebagai pengguna fasilitas mestinya menjaga fasilitas yang telah di berikan oleh pemerintah untuk masyarakatnya, namun mudah-mudahan dengan adanya pembaharuan fasilitas damri ini atau perawatan yang lebih intensif ini masyarakat jadi lebih bertanggung jawab dan merasa memiliki dan akan menjaga fasilitas yang telah di berikan oleh pemerintah untuk masyarakatnya.
