
Aspirasijabar.net – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 5 2005 Pasal 17 bagian no (2) menyebutkan pemberdayaan dibidang pembangunan jalan tol dapat melibatkan penyelenggara jalan tol, pengguna jalan tol dan masyarakat. Berikut penjelasannya :
*Bagian Ketiga
Pemberdayaan
Pasal 17
(1) Pemberdayaan di bidang jalan tol, diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan jalan tol.
(2) Pemberdayaan di bidang jalan tol dapat melibatkan penyelenggara jalan tol, pengguna
jalan tol, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang jalan tol ditetapkan dengan
peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penelitian dan Pengembangan
Pasal 18
(1) Penelitian dan pengembangan jalan tol diselenggarakan oleh Menteri untuk
meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat
bekerjasama dengan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan jalan tol ditetapkan dengan
peraturan Menteri.
PT PP ( Pembangunan Perumahan yang beralamat di gang Mijen desa Wonosalam kec. Wonosalam kab. Demak salahsatu sub contraktor yang bekerjasama dengan BUMN, yang sedang membangun jalan penghubung jalan tol didaerah desa karangsari. Kec. Karangtengah Kab.Demak.

Keluhan dari masyarakat yang diterima oleh team liputan Vio Sari SE, yang pertama adalah tidak terpampangnya papan IMB( Ijin Mendirikan Bangunan), kondisi jalan yang becek dan licin ketika diguyur hujan akibat tanah urugan yang berjatuhan dari mobil pengangkut urugan tanah yang diberdayakan oleh PT PP, dan juga perihal kompensasi kepada warga masyarakat setempat yang merasakan dampak dari getaran pengerjaan paku bumi, serta pemberdayaan ( CSR ) untuk putra daerah atau warga setempat untuk diperbantukan bekerja dan membantu keamanan lalu lintas jalan dikarenakan lalu lalang kendaraan berat dan Kendaraan warga masyarakat yang melintasi diwilayah tersebut, serta minimnya rambu K3 untuk informasi tentang keluar masuknya kendaraan/alat berat.

Team berkesempatan untuk mewawancarai Humas dari PT PP yang bernama Robby Sumarna, ” Soal papan informasi IMB memang jujur saja kami belum pasang, dikarenakan sedang proses pembuatan dan belum selesai “, ungkap Robby.
Bukankah SOP yang benar adalah ketika akan dilaksanakan nya Pembangunan, justeru yang harus diperhatikan adalah dipasangnya papan informasi IMB, agar masyarakat paham tentang kegiatan apa yang sedang berlangsung.
” Perihal licinnya jalanan akibat tanah urugan yang berjatuhan, terimakasih atas informasinya, dan itu sudah kami tindaklanjuti dan sudah dibersihkan, hanya saja itu ada sedikit Miss komunikasi, tentang jadwal RIT an kendaraan pengangkut urugan tanah dengan team kami dilapangan “, tambah Robby.
Ditambahkan pula oleh Robby, ” Soal keamanan dan pemberdayaan putra daerah atau warga setempat dan dana kompensasi, kami sudah sampaikan semuanya atau berkoordinasi dengan aparatur setempat dan sudah dikoordinir oleh mereka “, tutur Robby.
Akan tetapi fakta dilapangan bahwa warga masyarakat mengeluhkan hal hal diatas, menurut informasi yang diterima dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, apakah ini ada dugaan permainan yang dilakukan oleh aparatur setempat perihal dana kompensasi serta pemberdayaan warga masyarakat untuk diperbantukan di proyek pembangunan tersebut, ataukah dari PT PP ini yang berbohong bahwa telah melakukan prosedur diatas?.
Team akan menguak kebenaran dari issue-issue ini, demi kepentingan masyarakat banyak, dan demi terjaganya kemitraan dengan semua elemen.(Asep NS/Vio Sari SE & Team)