-->

Notification

×

Iklan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat (Barak) Angkat Bicara

9 Mei 2020 | Mei 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-09T14:24:19Z


Aspirasijabar.net - Purwakarta
, Markas Daerah (Mada) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat (Barak) Indonesia menanggapi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di kabupaten Purwakarta.

Ketua Mada LSM Barak Indonesia Purwakarta, Ace mengungkapkan bahwa PSBB di Purwakarta hanya menghambur-hamburkan anggaran yang sampai hari ini dipertanyakan oleh Publik karena tidak ada transparansi anggaran Covid-19 untuk PSBB.

"Pemda seharusnya sebelum PSBB diterapkan, persiapan harus matang jangan sampai seakan-akan kacau seperti ini," ucapnya.

Lanjut Ace, Pemberlakuan PSBB tak ayal bagaikan program penyerapan anggaran saja."Agenda PSBB di Purwakarta cuman penyerapan anggaran saja," katanya

Dari segi persiapan itu masih mentah, terbukti dari masih banyaknya jumlah orang yang lalu lalang di jalanan. Yang ada anggaran terserap tapi hasil tidak ada.

"Bukankah itu hanya seremonial saja, jangan sampai masyarakat berfikir bahwa PSBB itu sebatas seremonial sebab tidak membuat masyarakat tetap diam dirumah," ujarnya.

Sementara, menurut Ace bahwa penyaluran bantuan di masyarakat juga belum sepenuhnya direalisasikan. Harusnya Sebelum PSBB itu diterapkan bantuan juga sudah terdistribusikan sehingga mereka masyarakat akan diam dirumah.

"Kalau seperti ini kan gimana masyarakat mau diam dirumah sedangkan dapur mereka harus terus ngebul," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) mengisyaratkan hukuman mati bagi koruptor yang menilep anggaran Covid-19. Sebab pandemik Corona sudah digolongkan bencana nasional, sehingga siapapun pelakunya diancam pidana berat.

Ketentuan pidana itu tertuang dalam pasal 2 ayat 3 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasannya, bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan dengan pemberatan berupa ancaman pidana mati.(Red)
×
Berita Terbaru Update