Aspirasijabar.net-Kemang,Bogor. Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso menilai, diakomodirnya permintaan Gubernur Sumatera Barat, Irawan Prayitno, agar aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang, yang ada di layanan distribusi digital play store untuk dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menunjukkan sikap ketidakberdayaan negara sekaligus preseden buruk penghormatan kebhinekaan dalam NKRI.
Dalam keterangan pers nya, STS mengungkapkan ada 2 (dua) klaim Gubernur Sumbar yang meminta Kemenkoinfo menghapus aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang tersebut. Pertama, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan aplikasi tersebut. Kedua, aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah'.
"Padahal klaim sosiologis dan kultural (kearifan lokal) yang dikemukakan oleh Gubernur Sumbar itu, belum tentu mewakili pandangan masyarakat Minangkabau secara keseluruhan," cetus STS sapaan akrabnya, Minggu (7/6/2020).
Dia megaskan, aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang itu, tidak serta merta memaksa pembacanya mengubah agama ataupun kepercayaan seseorang. Hal tersebut mengingat hak atas kebebasan beragama dan memeluk kepercayaan adalah hak asasi manusia.
"negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945," tandasnya.
Pada saat yang sama, sambungnya, klaim Gubernur Sumbar ini, terkesan mempertentangkan antara kearifan lokal dengan prinsip-prinsip dasar bernegara sebagaimana tertuang dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal seharunya tidak. Bahkan Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945 mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang," tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Oleh karena itu, sambung STS, tindakan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang itu, akan menjadi preseden buruk bagi penghormatan nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia. Apalagi belum adanya keputusan hukum apapun yang menyatakan bahwa aplikasi Injil berbahasa Minang melanggar atau bertentangan dengan konstitusi dan peraturan lainnya. Justru sebaliknya, aplikasi itu dapat dilihat sebagai inovasi dan memperkaya pengetahuan kita.
Atas hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor (DPD PSI Kota Bogor) menyatakan sikap mengecam tindakan penghapusan aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minang, karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebhinekaan dalam bingkai NKRI. "Meminta agar aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minang itu dipulihkan kembali." Pungkasnya.
Ketua DPD PSI KOTA BOGOR
SUGENG TEGUH SANTOSO, S.H.
Sumber : Fahry Ketua FWHBU
Reporter/Wartawan : Boim