-->

Notification

×

Iklan

PPDB Dilakukan Secara Online, Antusiasme Untuk Sekolah Tetap Tinggi Meski Pandemi

11 Jun 2020 | Juni 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-11T10:21:30Z


Aspirasijabar.net-Rumpin,Bogor. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor Entis Sutisna telah mengeluarkan surat bernomor : 421/50 - Disdik tanggal 8 Juni 2020 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021.

Entis Sutisna menjelaskan, surat tersebut sebagai perubahan pada lampiran Keputusan Kepala Dinas 
Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor : 421/2.616-Disdik tanggal, 30 April 2020 terhadap Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Proses seleksi PPDB tahun pelajaran 2020-2021 dilakukan melalui moda dalam jaringan (daring)/on line atau luar jaringan (luring)/off line dengan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19," ungkap Entis Sutisna, Kamis (11/6/2020).

Dia menambahkan, dalam surat edaran yang ditujukan kepada Koryandik Kecamatan dan seluruh Kepala Satuan Pendidikan (PAUD, SD & SMP) tersebut juga dijelaskan, jika pelaksanaan seleksi PPDB memerlukan fasilitas yang tidak dimiliki oleh Disdik, maka penyelenggaraannya diperbolehkan melalui kerjasama dengan lembaga lain yang sah sesuai ketentuan 
peraturan perundang - undangan.

"terkait usulan kuota atau daya tampung setiap satuan pendidikan ditentukan oleh Kepala Sekolah setelah melalui hasil rapat dan kajian teknis yang diusulkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 10 Juni 2020 untuk diverifikasi dan ditetapkan," paparnya.

Sedangkan pengumuman hasil PPDB, sambungnya, merupakan daftar urutan calon peserta didik yang diterima di satuan pendidikan, kemudian ditetapkan Disdik melalui sidang pleno dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel di satuan pendidikan masing - masing. 

"Penetapan peserta didik yang diterima dilakukan Kepala Sekolah dengan membuat Surat Keputusan berdasarkan hasil rapat panitia 
PPDB tingkat satuan pendidikan dan dilaporkan ke Disdik melalui Bidang Pembinaan terkait." Pungkas Entis Sutisna.

Sementara pantauan media ini, antusiasme orangtua untuk mengarahkan anaknya masuk sekolah masih tetap tinggi meski di tengah pandemi. Hal ini terlihat salah satunya di PAUD Pelangi yang
berada di Kampung Kebon Kelapa Desa Rumpin Kecamatan Rumpin, sebuah area perkampungan di pedalaman.

Amelia Selviana, Kepala PAUD Pelangi menuturkan, meski berada di wilayah perkampungan dan masyarakat secara umum tengah kesulitan, namun semangat para orang tua agar anak - anaknya dapat mengenyam pendidikan tetap tinggi. "Sejak awal bulan Juni, kami sudah mulai membuka PPDB secara online juga langsung dengan menggunakan protokol kesehatan. Tahun ini, kuota jumlah murid yang kami tampung sekitar 25 murid." Pungkasnya.

Reporter/Wartawan : Boim / Fahri Ketua FWHBU
×
Berita Terbaru Update