-->

Notification

×

Iklan

Di Balik Dugaan Galian C Bermasalah di Cianjur, Wartawan Mengaku Diintimidasi; Nama Oknum PWI Ikut Disebut

22 Jun 2026 | Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T08:57:50Z



 
Aspirasi Jabar || CIANJUR, 19 Juni 2026 – Aktivitas galian C di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan publik. Di balik dugaan persoalan legalitas operasional dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, muncul tudingan serius terkait dugaan intimidasi terhadap sejumlah awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.


 
Insiden tersebut disebut terjadi pada Jumat (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika sejumlah jurnalis media online mendatangi area tambang untuk meminta klarifikasi terkait legalitas operasional galian C yang diduga belum mengantongi izin secara lengkap. Aktivitas tambang tersebut belakangan ramai diperbincangkan karena disebut-sebut menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan.


 
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan justru diduga berujung pada tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik. Berdasarkan keterangan sejumlah pewarta, mereka mengaku mendapat perlakuan kasar, penghalangan, hingga tindakan yang mengarah pada intimidasi verbal maupun fisik.
 


Dugaan Perlakuan Kasar terhadap Wartawan
 


Salah seorang pewarta berinisial AM mengaku menjadi korban penyiraman kopi panas oleh salah satu pihak di lokasi. Sementara pewarta lain berinisial AG mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa ludah yang diarahkan kepadanya. Selain itu, sejumlah awak media juga menyebut adanya dugaan tindakan fisik lain berupa dorongan, sundulan, hingga penarikan pakaian saat mereka berusaha meliput dan meminta konfirmasi kepada pihak pengelola tambang.


 
Keterangan para pewarta menyebut, situasi semakin memanas ketika sejumlah pihak di lokasi mengaku sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur. Dari sejumlah nama yang disebut, salah satunya adalah Tomi. Awak media juga mengaku sempat berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang yang disebut sebagai Ketua PWI Cianjur berinisial I, setelah itu suasana di lokasi disebut semakin tegang dengan ucapan bernada kasar dan bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.


 
Jika keterangan tersebut terbukti benar, tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori menghalang-halangi kerja pers yang dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


 
Legalitas Operasional Tambang yang Dipertanyakan
 


Di tengah situasi tersebut, awak media juga berupaya meminta penjelasan soal legalitas operasional tambang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lokasi galian tersebut disebut dikelola oleh dua orang bersaudara, yakni mantan anggota dewan berinisial H dan mantan kepala desa berinisial D. Keduanya dikabarkan mengakui bahwa aktivitas galian baru mengantongi izin lingkungan, sementara izin-izin lain yang seharusnya menjadi syarat operasional masih dalam proses pengurusan dan belum rampung.
 


Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum operasional tambang yang telah berjalan, mengingat aktivitas pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan sebelum melakukan produksi.
 


Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku mencium aroma minuman beralkohol dari beberapa orang di lokasi, termasuk dari mantan kepala desa berinisial D. Namun, informasi ini masih sebatas pengakuan saksi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
 


Konsekuensi Hukum yang Mungkin Timbul
 

Peristiwa ini memantik keprihatinan di kalangan insan pers. Dugaan kekerasan, intimidasi, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menetapkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
 

Apabila benar terjadi tindakan fisik seperti penyiraman cairan panas, dorongan, sundulan, atau perlakuan merendahkan, maka dugaan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana umum jika unsur-unsurnya terpenuhi.
 

Di sisi lain, dugaan tambang beroperasi tanpa kelengkapan izin juga menjadi persoalan penting yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum, dinas teknis, dan pemerintah daerah terkait dokumen perizinan, izin operasional, izin lingkungan, serta dampak terhadap kawasan sekitar.
 

Menunggu Langkah Tegas Pihak Berwenang
 

Kasus ini kini tidak hanya menyangkut dugaan tambang bermasalah, tetapi juga menyentuh isu kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka kesempatan bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
 

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, instansi perizinan, pemerintah daerah, serta organisasi profesi wartawan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden ini. Kedua persoalan yang mendesak untuk dibuka secara terang adalah dugaan intimidasi terhadap wartawan dan dugaan aktivitas galian C yang belum mengantongi izin operasional lengkap.
Laporan : Beni
×
Berita Terbaru Update