Putusan PN Cibinong, Terbukti Melanggar Perda Sekolah BORCESS Kena Denda Rp. 50 Juta -->

Putusan PN Cibinong, Terbukti Melanggar Perda Sekolah BORCESS Kena Denda Rp. 50 Juta

17 Jul 2020, Juli 17, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net-Rancabungur,Bogor. Pasca melakukan penyegelan terhadap beberapa fasilitas bangunan milik Yayasan Ashokal Hajar atau yang familiar dikenal sebagai pengelola Bogor Center School (Borcess) di Kecamatan Rancabungur beberapa waktu lalu, pihak Satpol PP Kabupaten Bogor melanjutkan kasus pelanggaran tindak pidana ringan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong.

Dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis (16/7/2020) lalu, Majelis Hakim Tunggal PN Cibinong, Erlinawaty SH menjatuhkan amar putusan yaitu menyatakan pihak Kampus BI Yayasan Ashokal Hajar (Borcess) telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). "Vonis yang dijatuhkan hakim berupa sangsi denda sebesar 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan." Ungkap Amran S.Herman, SH.MH, Humas PN Cibinong, Jum'at (17/7/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengaku memberikan apresiasi atas kinerja tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor yang berhasil meyakinkan majelis hakim tunggal PN Cibinong terhadap adanya pelanggaran Perda oleh Yayasan Ashokal Hajar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Dari awal saya sudah dorong Tim PPNS agar menyampaikan hasil resume lengkap dan melampirkan dokumen. Alhamdulillah Hakim akhirnya memberikan denda maksimal," ujar Jokowi, sapaan akrabnya.

Jokowi menambahkan, dengan adanya putusan ini, sebaiknya pihak Yayasan BI Ashokal Hajar tidak melanjutkan pembangunan hingga memiliki IMB lengkap. Karena jika tetap berlanjut, maka pihak Satpol PP sebagai penegak Perda akan terus melakukan tindakan tegas. "Seperti yang kami lakukan sekarang, yaitu siapapun yang melakukan pembangunan tanpa ijin, maka akan dikenakan Pasal 39 jo Pasal 12 huruf g Perda 4 tahun 2015 tentang Tibum." Tegasnya.

Sementara Marulloh, penguris Yayasan Ashokal Hajar yang dikonfirmasi awak media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp tentang putusan PN Cibinong, mengaku belum bisa memberikan tanggapan. "Lagi ada tamu nih kang. Besok aja." Jawabnya singkat. Pada wawancara sebelumnya saat giat penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Marulloh mengatakan, pihaknya tengah mengurus IMB fasilitas sarana pendidikan milik Yayasan BI Ashokal Hajar tersebut. "Jadi bukan tidak ada, tapi sedang diurus ijin nya, dan belum selesai." ucapnya.




1. Proses sidang Tipiring Kampus BI Yayasan Ashokal Hajar (Borcess) di PN Kelas 1A Cibinong.

2. Joko Widodo Kasi Penyelidikan dan Pemyidikan Satpol PP Kab. Bogor.

( Boim / Mj. Fahri Ketua FWHBU ) 

TerPopuler