Aspirasi Jabar || Morotai, – Sejumlah guru jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Pulau Morotai secara resmi mendesak Gubernur Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat untuk segera melakukan uji petik (pemeriksaan lapangan) terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan bantuan siswa miskin,18/4/2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari tenaga pendidik mengenai ketidakjelasan realisasi anggaran yang dinilai tidak menyentuh kebutuhan substansial sekolah dan kesejahteraan kegiatan belajar mengajar, bahkan ketidaksinkronan antara pelaporan administratif dengan realita fasilitas sekolah. Tidak sampai disitu, keluhan pun datang dari sejumlah orang tua dan siswa terkait beragam drama bantuan pendidikan siswa miskin Program Indonesia Pintar (PIP).
Perwakilan guru yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan profesi menyatakan bahwa selama ini pengelolaan Dana BOSP dan Bosda di sejumlah sekolah terkesan tertutup. Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), penggunaan anggaran seharusnya melibatkan peran dewan guru dan komite sekolah secara aktif. bahkan siswapun dilibatkan dalam pembahasan anggaran sebagaimana atas arahan ibu Gubernur.
"Kami mendesak Ibu Gubernur tidak hanya menerima laporan di atas kertas. Kami butuh tim independen atau Inspektorat turun langsung ke sekolah-sekolah di Morotai untuk melakukan uji petik. Ada indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), bahkan sebagian besar guru dan siswa tidak mengetahui bahkan tidak pernah melihat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) serta besaran dana BOSP dan Bosda karena drafnya tidak dipublikasikan." Akuinya
Dua Isu Utama: Dana BOSP dan Dana PIP
para guru menyoroti dua poin krusial yang dianggap mencederai integritas pendidikan di Morotai:
Transparansi Dana BOS: Para guru menduga adanya praktik "laporan fiktif" pada beberapa komponen belanja sekolah. Meskipun laporan penyerapan anggaran terlihat penuh, namun ketersediaan bahan ajar, perawatan sarana prasarana, hingga kegiatan ekstrakurikuler siswa di sekolah dianggap masih sangat minim bahkan tidak tersentuh sama sekali. dan ironisnya lagi penyerapan dana sering kali pengelola dalam hal ini kepala sekolah dan bendahara berdali melunasi hutang sekolah, padah beranggaran disekolah diawali dengan perencanaan diawali dengan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di masing-masing sekolah.
Penyaluran Dana PIP: Terdapat laporan mengenai ketidakjelasan penyaluran bantuan PIP bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Para guru mendesak pemerintah memeriksa apakah dana tersebut telah sampai ke tangan siswa yang berhak dan dipastikan danannya diterima secara utuh. Karena masih ditemukan banyak keluhan dari siswa bahwa ada pemotongan biaya administrasi pengurusan pencairan, biaya transportasi bahkan pemotongan pembayaran iuran Komite. Selain itu dugaan tidak transparannya pengelola PIP menguat karena akses ke system aplikasi PIP dibeberapa sekolah dikelola oleh kepala sekolah, akibatnya jumlah penerima PIP kadang tidak di ketahui oleh guru, wali kelas bahkan Wakasek Kesiswaan. Dan ironisnya lagi buku tabugan siswa Penerima PIP pun dikuasai oleh pihak sekolah tidak diserahkan kepada siswa penerima.
"Kami tidak ingin sekadar melihat angka di atas kertas. Kami meminta ibu Gubernur turun langsung atau setidaknya mengutus tim untuk uji petik. Periksa aliran dana PIP, karena banyak siswa kami yang membutuhkan namun haknya tidak jelas rimbanya,“ tegas seorang perwakilan guru SMA di Morotai.
Tuntutan Para Guru kepada Ibu Gubernur :
Audit Terpadu: Membentuk Tim untuk Melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan (sidak) untuk memastikan dan mencocokan pelaporan dengan ril di lapangan dengan metode uji petik (untuk laporan dana BOSP 4 tahun terakhir)
Publikasi RKA : Perintahkan kepala sekolah untuk mempublikasi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Sekolah di masing-masing sekolah (termasuk RKA 4 Tahun terakhir).
Transparansi Data PIP: Perintahkan Kepala sekolah Membuka data penerima PIP 5 tahun terakhir secara transparan agar dewan guru dan orang tua dapat mengawasi proses penyalurannya.
Uji Petik Penerima PIP : Berkolabari dengan pemerintah desa untuk melakukan uji petik penerima manfaat PIP.
Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan bagi Kepala Sekolah atau pengelola keuangan yang terbukti melakukan pemotongan atau penyalahgunaan dana bantuan siswa.
Perlindungan Guru: Menjamin keamanan kerja bagi para guru yang berani menyuarakan kebenaran terkait kondisi keuangan di sekolah masing-masing.
Kontak Pengaduan Khusus : menyediakan kontak pengaduan khusus untuk laporan penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah yang didukung dengan tim pengelola pengaduan yang tugasnya khusus menangani pengaduan yang dimaksud.
Dampak Terhadap Kualitas Pendidikan
Ketidakjelasan pengelolaan dana ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Pulau Morotai. Para guru menilai, jika anggaran tidak dikelola dengan prinsip efektivitas dan efisiensi, maka target literasi dan numerasi siswa sulit tercapai.
"Kami ingin menjalankan tugas dengan tenang dan didukung fasilitas yang memadai. Jika hak-hak operasional sekolah dikelola secara sepihak, maka visi Maluku Utara Cerdas hanya akan menjadi slogan semata. Kami menunggu langkah cepat dan nyata dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini ibu gubernur," pungkasnya.
Laporan : (oje)
