Tersangka pembunuhan Al bocah 5 tahun akhirnya terungkap -->

Tersangka pembunuhan Al bocah 5 tahun akhirnya terungkap

20 Jul 2020, Juli 20, 2020
Pasang iklan




Aspirasijabar.net - kab bandung, Misteri pembunuhan terhadap Al balita  perempuan yang sering mengamen di dalam Kereta Api Jurusan Cicalengka-Bandung, akhirnya terkuak. Polisi mengungkapkan jika pembunuh bocah perempuan itu asalah Hamid alias Arifin (25) yang merupakan ayah tiri korban.

Kapolresta Bandung" Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, jika motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi karena pelaku dimarahi korban"  al dengan kata-kata kasar.

“Pelaku tega membunuh anak tirinya karena gara _ gara dimarahi dengan kata-kata kasar,dimana korban menanyakan keberadaan ibunya yang tak pulang bersama pelaku,” kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, " " " Senin 20 Juli 2020.


" Saat dimarahi korban, kata dia, pelaku sedang mabuk miras yang dicampur dengan obat-obatan. Akibatnya, pelaku naik pitam dan menghabisi nyawa korban dengan membawa korban kelantai atas kontrakan  dan menenggelamkan di toren penampung air, dengan kepala dimasukan kedalam torn beberapa menit." Ucapnya


" Saat ditanya oleh Wakapolresta Bandung, AKBP A Agus R, pelaku mengaku sering dimarahi korban. Tak hanya korban, ibu korban juga kerap memarahinya dengan kata _ kata yang tidak menyenangkan.


" pada Saat asal mula kejadian,  dirinya mengaku gelap mata karena korban kembali melontarkan kata kata kasar kepadanya saat mencari ibunya. Pada saat dia dalam keadaan mabuk berat.

“Saya bawa ke lantai tiga, lalu saya tenggelamkan di toren,” kata dia yang mengelak jika membawa korban ke atas dengan cara membekap.


" Setelah membunuh korban, pelaku akhirnya berpura-pura tidak mengetahui saat keluarga korban mencari korban karena tak kunjung pulang. Pada keesokan harinya,  Hamid meminta agar adiknya mengecek toren air.

“Saya minta adik saya cek toren air. Adik saya menemukan Al. Saya pura-pura ikut panik. Saya menunjukkan keberadaan korban karena saya kepikiran malam harinya setelah membunuh,” ucapnya.

" Hamid pun menceritakan jika anak tirinya memang sudah terbiasa berkata kasar mengikuti cara ibunya. Sebab, ia sering ikut mengamen dengan ibunya di Kereta Api jurusan Cicalengka-Bandung.



" Akibat perbuatan jahatnya, Kapolres menuturkan, warga Kampung Babakan DKA, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka itu dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yana s).

TerPopuler