Prof. Dr. Nandang Alamsyah D sebagai Ketua Tim Verifikasi SKKNI & Nyi Raden Anita T, SE., MM sebagai Anggota Tim Perumus SKKNI Bidang Kearsipan Tingkat Nasional -->

Prof. Dr. Nandang Alamsyah D sebagai Ketua Tim Verifikasi SKKNI & Nyi Raden Anita T, SE., MM sebagai Anggota Tim Perumus SKKNI Bidang Kearsipan Tingkat Nasional

31 Agu 2020, Agustus 31, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar | Jatinangor- Untuk   menyiapkan   sumber   daya  manusia   (SDM)   kearsipan   yang bermutu sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja, diperlukan sinergitas  antara  dunia  usaha/industri  dengan  pencari  kerja  untuk mendukung terwujudnya sistem manajemen  SDM kearsipan yang berbasis kompetensi. 

Salah satu upaya strategis yang dapat ditempuh adalah dengan memberlakukan sistem sertifikasi profesi. Dengan memiliki sertifikat kompetensi kearsipan maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dimilikinya dari lembaga sertifikasi yang berkompeten.

Dalam rangka mempercepat terwujudnya sistem sertifikasi kompetensi profesi kearsipan, dibutuhkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kearsipan (SKKNI Kearsipan) sebagai acuan dalam melakukan uji kompetensi.

Universitas Padjadjaran boleh berbangga karena sumberdaya manusianya dipercaya terlibat dalam SKKNI Kearsipan, yaitu dosen FISIP Unpad, Prof. Dr. Nandang Alamsyah D, sebagai ketua Tim Verifikasi SKKNI Bidang Kearsipan, dan Kepala Kantor Arsip Unpad, Nyi Raden Anita T, SE., MM sebagai Anggota Tim Perumus SKKNI Bidang Kerasipan. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan Bidang Kearsipan.

Nyi Raden Anita T, SE., MM sedang penyelamatan arsip vital dengan arsiparis FEB Unpad.

Profesi Arsiparis diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan membutuhkan keahlian, keterampilan, teknik, prosedur, dan ketentuan dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan kearsipan.

Selain itu pekerjaan kearsipan membutuhkan juga pengetahuan (intelektualitas) dan sikap perilaku yang menjamin produktivitas kerja. Dunia kearsipan penuh dengan ilmu pengetahuan yang bersifat lintas disiplin ilmu, lintas organisasi, dan sangat dinamis mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Diakui bahwa era Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini sangat mempengaruhi sistem kearsipan nasional dari era analog (konvensional) ke era digital (berbasiskan internet) yang secara langsung berdampak terhadap banyaknya   arsip   tercipta   secara   elektronik,   karenanya unit-unit kompetensi pada SKKNI Kearsipan ini sangat didominasi oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tidak mengabaikan perundang-undangan kearsipan yang berlaku yang penyusunannya menggunakan model regional   (Regional Model Competency Standard) disingkat RMCS yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Intinya adalah semangat untuk mengubah. Seluruh unsur harus bersinergi untuk menjadi agen perubahan tata kelola arsip. Tanpa adanya sinergi, kita akan gejed (sulit bergerak),” kata Anita. (Agus)

 



TerPopuler