DALAM RANGKA MENERAPKAN PERBUB NO. 66 TAHUN 2020. PEMERINTAH KECAMATAN PUCAK WANGI MEMBERIKAN SOSIALISAISI DI DESA KARANG WOTAN PATI -->

DALAM RANGKA MENERAPKAN PERBUB NO. 66 TAHUN 2020. PEMERINTAH KECAMATAN PUCAK WANGI MEMBERIKAN SOSIALISAISI DI DESA KARANG WOTAN PATI

26 Sep 2020, September 26, 2020
Pasang iklan



Aspirasijabar | pati, 
Dalam rangka menerapkan peraturan daerah kabupaten Pati muspika Pucak wangi dan jajaranya memberikan penyuluhan. 


Berkenaan tentang perbub.no.66 thn 2020. dan peraturanya yang pertama, untuk masyarakat di kenakan denda Rp 100 dan untuk ASN 300 juga berlaku untuk perangkat Desa. untuk pengusaha pedagang dan sebagainya denda bisa mencapai 1.000.000. hal ini di lakukan untuk menekan angka penurunan penyebaran covid-91. di wilayah Pucak wangi. Saptu 26/09/2020.

Dalam hal ini. camat Pucak wangi Tri wijanarko.memberikan penjelasan," berkenaan peningkatan covid-19.di wilkum Pucak wangi "  sebagai camat di wilayah Pucak wangi. menganjurkan agar masyarakat kami, patuh dengan apa yang kami sosialisasikan. untuk mentaati protokoler kesehatan,yang di dalam nya,selalu menggunakan masker,mencuci tangan dengan hand sanitizer dan tidak bergerombol dengan mas ayang banyak. demi mencegah penyebaran covid-19.itu sendiri. "pungkas Tri Wijanarko 

Begitu juga dengan komandan Koramil pucakwangi. kpten. Yani "demi menerapkan peraturan daerah nomor 66. tahun 2020. kami Koramil dan jajaran bersama muspika Pucak wangi bersama sama memberikan sosialisasi dampak covid -19.dan peraturan perbub agar masyarakat lebih paham dan tahu bahayanya penyebaran covid-19.di wilkum kecamatan pucakwangi."ungkapnya

Hadir dalam rangka sosialisasi di Desa karang Wotan Kapolsek. Pucak wangi. Aiptu Muhari. menjelaskan"  jajaran anggota kapolsek pucakwangi.dengan para  musfika dan pemerintah  pucakwangi. bersinergi memberikan penjelasan dan peraturan perbub no.66 tahun 2020. juga sangsi yang akan didapat bagi pelanggar peraturan tersebut, hingga 14 hari berjalan." ucap kapolsek.

kami masih memberikan sangsi hingga hari ini. di karnakan masih banyak masyarakat kususnya, di Pucak wangi yang belum memahami peraturan perbub tersebut.  namun tidak menututup kemungkinan denda berlaku, apabila masyarakat atau sebagian masyarakat masih melanggar karna demi kebaikan bersama. Pungkas nya.

Desa karang Wotan yang bernatasan langsung  dengan kecamatan Winong. 
Untuk itu camat dan jajaranya menghimbau agar selalu menggunakan masker di setiap aktifitas nya mengingat Desa karang Wotan. berada di batas wilayah kecamatan Winong. cukup ramai karna memiliki pasar tradisional,yang hampir tiap hari di kunjungi masyarakat baik dalam dan luar Desa karang Wotan sendiri.( red sabdopalon )

TerPopuler