Dinas Koperasi dan UKM Garut Usulkan 110.856 UMKM Program BPUM Garut -->

Dinas Koperasi dan UKM Garut Usulkan 110.856 UMKM Program BPUM Garut

12 Sep 2020, September 12, 2020
Pasang iklan



Aspirasijabar | Garut- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut menerima usulan ajuan masyarakat untuk Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari beberapa Kecamatan berjumlah mencapai 110.856 (Seratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam) dari pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Alamat Jln. Ahmad Yani Nomor 218 Garut Provinsi Jawa Barat. Jum'at, 11/09/2020.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Ir. Suhartono menyampaikan untuk jumlah UMKM secara Nasional jumlahnya atau Kuota Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sekitar 12 juta UMKM yang ditargetkan pemerintah pusat. Oleh karena itu kami telah bekerja mempercapat pengiriman data ke- Kementrian Koprasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sampai tanggal 15/09/2020 selesai, Ungkapnya.

Ir.Suhartono menjelaskan petunjuk pelaksanakan (BPUM) pertama sesuai dengan Nomor 98 tahun 2020 Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia, kedua sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid- 19 untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Ketiga sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan Covid- 19 dan pemulihan ekonomi nasional, keempat peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Nomor 06 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, karena pertumbuhan ekonomi berdasarkan BPS triwulan II ahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32% menjadi minus 41, 19% pertumbuhan ekonomi negatif, Tuturnya.

Untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional maka Presiden memerintahkan aparatur sipil negara ASN yang merupakan bagian dari pemerintah beserta seluruh jajarannya untuk mempercepat realisasi anggaran semua program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah pusat menyiapkan bantuan bagi pelaku usaha mikro sebesar 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk para pelaku usaha dengan kreteria yang telah ditentukan sesuai peraturan. Ujarnya.

Adapun tujuan adanya bantuan bagi pelaku usaha mikro dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bertujuan untuk membantu usaha mikro agar mampu bertahan dalam menjalankan usaha di tengah krisis akibat Pandemi Covid-19. 

Kami juga mengingatkan bagi masyarakat dengan adanya program PEN ini untuk lebih waspada bila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfatkan situsai ini, pihak Dinas Koprasi dan UKM Garut akan memberi informasi kepada tiap kecamatan bila sudah teralisasi untuk penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Karena pihak Kementrian Koprasi Usaha Kecil menengah RI pusat masih dalam tahapan pendataan. Tegasnya.
Kepala Bidang Pemberdayan Koprasi dan Usaha Mikro, Drs. Asep Dedi Setiadi, MM menambahkan pihak Dinas telah mengentri data berjumlah 90.831 UKM melaksanakan 6 tahap pengirimaan kepusat dan sudah siap dikirim 20.025 daftar peserta program PEN menunggu data pisik dari tiap Kecamatan.

Menurutnya batas akhir penerimaan usulan BPUM berakhir tanggal 11/09/2020, dan data terakhir untuk pengiriman data kepusat dari Dinas Koprasi dan UKM mentargetkan selesai sampai tanggal 15/09/2020, dan sampai saat ini data yang sudah kami terima usulan BPUM dari pelaku UMKM berjumlah 110.856. Pungkasnya.

(BENI).

TerPopuler