Aspirasi Jabar || Subang - Dalam rangka melaksanakan amanat konstitusional penegakan hukum serta eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang rampasan negara bertempat di PT. Enviromate Technology International (ETI), Kabupaten Subang, pada Kamis, 9 April 2026.
Kegiatan ini merupakan manifestasi konkret dari kewenangan Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa jaksa memiliki tugas untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk di dalamnya pemusnahan barang bukti yang ditetapkan untuk dimusnahkan.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan strategis, antara lain perwakilan Bareskrim POLRI, Bea Cukai Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Subang, Kejaksaan Negeri Subang, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang. Kehadiran lintas institusi ini mencerminkan sinergitas antar-aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang akuntabel dan berintegritas.
Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin oleh Sadath M. Nur, S.H.I., M.H., yang mewakili MUI Kabupaten Subang, sebagai bentuk refleksi spiritual dan harapan agar proses penegakan hukum senantiasa berada dalam koridor keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut hadir dan memimpin langsung kegiatan, didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Fajar Hidayat, S.H., M.H. Dalam keterangannya, disampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan ini merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum pidana, khususnya dalam tahap eksekusi putusan pengadilan.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fajar Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan negara bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian integral dari "criminal justice system" dalam rangka menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Adapun barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 2 (dua) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada periode tahun 2024–2025. Barang-barang tersebut antara lain :
1. Perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen berupa 5.438 unit speaker wireless karaoke.
2. Perkara pelanggaran Undang-Undang Cukai berupa 7.461.100 batang rokok dan 4.742 botol minuman keras.
Pemusnahan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar lingkungan hidup di fasilitas PT. Enviromate Technology International (ETI), sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip "environmental sustainability" dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara konsisten dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Sumber : Sadath. SH. MH.
Editor : Asp. SP.
