Kepala Desa Sukalaksana Lantik Tujuh Perangkat Desa. Kecamatan Banyuresmi Garut -->

Kepala Desa Sukalaksana Lantik Tujuh Perangkat Desa. Kecamatan Banyuresmi Garut

3 Sep 2020, September 03, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar | Garut- Kepala Desa Sukalaksana Cepi Lutfi Munawar, S.Pdi melantik tujuh perangkat Desa dilaksanakan di Aula Desa Sukalaksana Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Dalam proses pelantikan Perangkat Desa Sukalaksana dalam kondisi aman dan tertib serta dihadiri oleh Camat Banyuresmi H.Jujun Juhana, S.Sos, M.Si, Ketua MUI KH. Yana Mulyana, Ketua BPD Enduh Yayat, S.Pd.I, Kasi Pemerintahan Maman, S.IP, Babinkamtibmas Brigadir Yayan Sopyan, Babinsa Kopda Acep Didin, Anggota BPD, Ketua LPM, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Kader PKK, Tokoh pemuda dan para Ketua Rw, dan Rt. Rabu, 02/09/2020.

Kepala Desa Sukalaksana Cepi Lutfi Munawar, S.Pdi menyampaikan keputusan pengangkatan Penunjukan Pelaksanaan Tugas (PLT) Perangkat Desa dan Kepala Dusun Desa Sukalaksana sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Nomor. 141.1/018/2020 tanggal 02 September 2020.
Selain itu melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Garut No. 49 tahun 2017. Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan juga sesuai pasal 21 ayat 2 huruf a Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

Serta sesuai Dasar Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Desa Sukalaksana No.02 tahun 2020 tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Sukalaksana, serta Surat Rekomendasi Camat Banyuresmi No. 141/383-Kec./2020. Paparnya.

Sumpah janji berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 49 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebelum memangku jabatannya, perangkat desa wajib mengucapkan sumpah atau janji.

Tujuh Nama Perangkat Desa yang sudah dilantik dan diambil sumpah diantaranya; 
1. Asep Rohimat (Sekertaris Desa), 
2.Gilang Ramadan Kurniasa (Kepala Urusan Umum), 
3.Nurul Ajizah (Kasi Pelayanan), 
4.Ramadhan (Kasi Pemerintahan),
5.Ninda Novia Hardiyanti (Kasi Kesra), 
6.Kamaludin (Kadus 1), 
7.Ujang Solihat (Kadus 3).
Camat Banyuresmi H. Jujun Juhana, S.Sos, M.Si dalam sambutanya mengingatkan sumpah pelantikan itu bukan upacara semata, tetapi janji untuk diri sendiri yang disaksikan oleh kita semua yang hadir, dan disaksikan oleh Malaikat dan Allah SWT. Ucapnya.

Sebagai Perangkat Desa harus memliki tujuan untuk memajukan perjalanan roda pemerintahan Desa Sukalaksana, berjalan dengan lancar dan baik, untuk mensejahterakan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan kemasyarakatan dan pelayanan masyarakat, Tuturnya.

Sesuai Peraturan Bupati No. 49 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan. Minimal perangkat desa itu harus berpendidikan SLTA dan harus memiliki keahlian atau keterampilan khusus dibidang masing-masing.

Perangkat Desa yang baru dilantik dan diambil sumpahnya hari ini adalah putra-putri terbaik Desa Sukalaksana yang telah menjalankan tes uji seleksi. Ibu dan Bapak semua akan menjadi motor penggerak Pemerintahan Desa Sukalaksana dan harus membantu dalam koordinasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dengan Kepala Desa.

Kemajuan Pemerintahan Desa Sukalaksana Insya Allah akan lebih banyak loncatan kemajuan diberbagai bidang karena mulai dari Kepala Desa sampai Perangkat Desa semua masih muda. Selain itu juga semua lembaga harus satu kata dengan Kepala Desa untuk menyamakan pandangan dalam hal kemajuan Desa untuk melaksanakan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan untuk masyarakat yang ada di Pemerintah Desa Sukalaksana Pungkasnya.
( Beni).

TerPopuler