GUGATAN KELUARGA RUSDI TERHADAP PT TELKOMSEL DI PENGADILAN NEGRI PATI MASUK BABAK BARU -->

GUGATAN KELUARGA RUSDI TERHADAP PT TELKOMSEL DI PENGADILAN NEGRI PATI MASUK BABAK BARU

15 Okt 2020, Oktober 15, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar | Semarang-  setelah menunggu dan mengajukan gugatan terhadap PT Telkom akirnya acara gugatan di laksanakan pada hari rebu 14 Oktober 2020 jadwal mediasi yg di agendakan di laksanakan jam 09:00 molor 

Hal ini di sebabkan pihak PT Telkom belum ada satupun Yg datang sampai waktu yg di tetapkan 

Gugatan yg masuk dalam acara mediasi antara keluarga Rusdi dan Telkom Hinga pukul 10 :30 belum ada satupun dari pihak Telkom yg datang mewakili


Apakah terkendala jarak atau memang dari pihak Telkom molor untuk menghadiri sidang gugatan pertama yg meng agendakan mediasi tersebut 

Mediasi yg di hadiri langsung oleh pihak penggugat yg di wakili oleh kuasa hukum dari keluarga Rusdi ini Kostaman SH dari LBH putra Siliwangi Purwakarta mengatakan " bahwa sidang kali ini sebenarnya sifatnya hanya mediaasi antar penggugat dan tergugat yang dalam hal ini kami selaku kuasa hukum keluarga penggugat menunggu itikat baik dari PT Telkom .

mudah mudahan bisa menemukan titik temu Sukur sukur bisa menemukan titik penyelesaian terbaik dari kedua belah pihak 
Permasalahan yg terjadi berawal dari klem sepihak oleh PT telkomsel yg mengatakan bahwa tanah sewa tersebut sudah di beli PT Telkomsel dengan menunjukan fotocopi akta notaris dengan nama notaris Joko yogianto SH yg beralamat sesuai foto kopi akta yg di maksud jl.Wolter Monginsidi nomor 06 Semarang Jawa tengah ini 

Membuat keluarga Rusdi  meradang dan tidak terima atas putusan sepihak oleh PT Telkomsel yang saat itu di wakili oleh pihak Suprayogi juru sitak pembangunan tower PT telkomsel 

di desa karang Wotan yg berada di atas tanah Bambang pramujo dan aang Widiyatmoko yg menjadi ahliwaris Rusdi  

kedua putra Rusdi jelas tidak terima atas putusan sepihak yg di lakukan oleh PT Telkom karna merasa tidak pernah menjual bahkan hadir dalam pembuatan akta notaris di kantor Joko yogianto bahkan Bambang yg di temui di kantin saat menunggu jadwal

 persidangan gugatan mengatakan" saya tidak pernah namanya di ajak ke notaris apalagi saya ketemu yg namanya pak Joko yogianto selaku notaris bahkan saya pernah bertemu langsung saat saya mencari kebenaran di PT Telkom saya pernah di temukan langsung namun pak Joko juga bilang tidak pernah membuat akta tersebut setelah saya tanya selama ini bapak kerja di atas meja dia Joko langsung meninggalkan tempat mediasi dan mengatakan saya tidak ikut ikut saya cuma terima uang satu juta dari Suprayogi selaku juru sitak pungkas Bambang hal inilah yg mebuat aang dan bambang merasa di bodohi dan di palsukan datanya oleh pihak suprayogi

(lukardono)

TerPopuler