PMII Purwakarta Kecewa Kepada Ketua DPRD Yang Tak Pernah Menemui Massa Aksi -->

PMII Purwakarta Kecewa Kepada Ketua DPRD Yang Tak Pernah Menemui Massa Aksi

16 Okt 2020, Oktober 16, 2020
Pasang iklan

Foto: Misbahuddin (Sekretaris PC PMII Purwakarta)/aspirasijabar.net

Aspirasijabar.net, Purwakarta-Kebebasan menyampaikan aspirasi di muka umum sudah jelas diatur dalam undang-undang.

Dasar hukum Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Untuk menggambarkan kondisi masyarakat yang geram akan ketidak jelasan dan kepastian hukum yang dinilai tidak transparan, selain itu juga terkesan kucing-kucingan dengan rakyat yang pada dasarnya regulasi yang disusun oleh para pemangku kebijakan akan dirasakan oleh rakyat juga.

"Kami paham bahwa DPRD Kab atau Kota tidak memiliki kewenangan untuk merevisi UU itu tapi secara jalur koordinasi justru yang paling memungkinkan memberikan pemahaman kepada rakyat," ungkap Sekretaris PMII Purwakarta, Misbahuddin saat ditemui di sekretariatnya, Jum'at (16/10/20).

Lanjut dia, Belum lagi membahas Cluster yang lain karna yang ramai diperbincangkan diberbagai daerah hanya UU Cipta Kerja.

"Alih-alih memberikan ketenagan ditengah kisruh justru malah menambah kebingungan rakyat dengan menyebutkan bahwa draft yang tersebar adalah hoaxs," lanjutnya.

Dengan simpang siur pasca aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah alangkah lebih indahnya DPRD setiap Kabupaten atau Kota ikut memberikan pencerdasan kepada masyarakat terkait kontroversi UU Omnibus Law yang menimbulkan keresahan ditengah Pandemi ini.

Kekecewaan beliau terhadap Ketua DPRD Kab. Purwakarta yang tidak pernah hadir ketika rakyatnya menyampaikan aspirasi.

"Dalam kondisi seperti ini harusnya Bapak Ketua DPRD Kab. Purwakarta hadir dan memberikan solusi agar masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya terjadi bukan malah menghilang, tindakan seperti ini justru menambah stigma lain bagi masyarakat," tutupnya.

(Red)

TerPopuler