Konferensi Pres Polres Sumedang Terkait Tindak Pindana Pencurian Yang Melibatkan Oknum Securiti
Aspirasijabar | Kab.Bandung-
Konferensi Pres Perkara Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Oknum Securiti CV.Magajaya Cipacing kecmatan Jatinangor Dengan Lerugian Miliaran Rupiah.
Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan oknum security CV.
Megajaya Cipacing Jatinangor.
Perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga milarian rupiah yang diakibatkan oleh perbuatan
karyawannya dengan dibanti sejumlah orang hingga ke tangan penadah penadah Ketujuh orang terangka, MKA, UK, AS, AA, SS, AS, TH
dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan ES yang merupakan penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan komplotan tersebut dari lokasi yang berbeda beda yaitu, 43 (empat puluh tiga) gorden berbagai macam
warna dan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki APV Warna Hitam tahun 2007.
( Red/Humas polres )