Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Sosialisasikan 3M Secara Door To Door Sambangi Warga Binaannya -->

Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Sosialisasikan 3M Secara Door To Door Sambangi Warga Binaannya

3 Des 2020, Desember 03, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net - Majalengka, Sebagai langkah preventif guna meminimalisir tindak kejahatan serta mendekatkan diri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Polres Majalengka menggiatkan sambang dan dialogis dari rumah ke rumah atau door to door system (DDS) dengan warga sambil menyampaikan pesan dan himbauan kamtibmas serta Himbauan pencegahan Covid-19, Kamis (3/12/2020).

Seperti halnya pada kesempatan kali ini nampak dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Polres Majalengka Bripka Ence Hasanudin bersama Bripda Ifan Rian S
yang sedang menyambangi salah satu tokoh masyarakat Desa dan Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka.

Bhaninkamtibmas Polsek Malausma Bripka Ence Hasanudin menjelaskan bahwa menyambangi langsung warga secara door to door merupakan salah satu cara untuk mendekatkan antara Polri dengan warga masyarakat, sekaligus sebagai sarana dalam penyampaian informasi yang berkembang.

“Dengan mengunjungi langsung secara door to door maka masyarakat akan merasa lebih dekat dengan Kepolisian dan tentunya tidak ada rasa sungkan atau canggung untuk berkomunikasi lebih dalam,” ujar Bripka Ence.

Dalam kesempatannya dimasa Pandemi Covid-19, Bripka Ence memberikan Himbauan Pencegahan Covid-19 dengan mensosialisasikan 3M atau Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dengan pendisiplinan protokol kesehatan untuk keselamatan warga dari Penyebaran Covid-19.

Ditempat terpisah Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik mengatakan diharapkan melalui kegiatan ini akan terbentuk sinergitas yang nyata antara seluruh elemen masyarakat dengan Kepolisian untuk bekerjasama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu Kapolsek Malausma juga mengungkapkan Kegiatan Himbauan Pencegahan Covid-19 dilakukan berdasarkan Anjuran Pemerintah dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Wabah Virus Corona Covid 19 yang sangat berbahaya menyebar khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, terangnya. (Riyana)

TerPopuler