Operasi Yustisi Kembali Digelar Gabungan TNI-Polri Dan Sat Pol PP di Jalan Raya Depan Mako Polsek Panyingkiran -->

Operasi Yustisi Kembali Digelar Gabungan TNI-Polri Dan Sat Pol PP di Jalan Raya Depan Mako Polsek Panyingkiran

4 Des 2020, Desember 04, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net - Majalengka, Penegakkan disiplin protokol kesehatan Operasi Yustisi sesuai dengan Inpres no. 6 Tahun 2020 tentang (Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19), tingkat Polsek Panyingkiran Polres Majalengka memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktifitas ke luar rumah. Jumat (4/12/2020).

Bertempat di depan mako Polsek Panyingkiran Polres Majalengka, gabungan TNI POLRI dan Sat Pol Pp menggelar operasi yustisi melaksanakan penegakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dipimpin Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka IPTU Suparnanto yang terdiri dari Anggota Polsek Panyingkiran, Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Panyingkiran menggelar operasi yustisi yang tergabung masing masing instansi sebanyak 12 personil secara bersamaan.

Cegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), Polsek Panyingkiran melakukan penyemprotan cairan disinfektan baik di lingkungan Mako Polsek maupun di lokasi tempat umum khususnya ditempat keramaian salah satunya sasaran Kendaraan yang melintasi Jalan raya depan Mako Polsek Panyingkiran.

Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Panyingkiran IPTU Suparnanto menuturkan operasi yustisi yang digelar telah menuai hasil bahwa masih banyak yang di temukannya pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggar yang ditemukan dan memberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan masker.

Kapolsek Panyingkiran AKP Suparnanto menambahkan bagi yang telah diberikannya sanksi fisik bagi kami bukanlah suatu kekerasan namun tindakan tersebut agar dijadikan Peringatan sesuai sanksi piliham pelanggar bahwa pentingnya kesehatan ditengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid 19 dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, tukasnya. (Riyana)

TerPopuler