PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKSANAKAN PENGAMANAN PADA UNRAS OMNIBUSLAW -->

PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKSANAKAN PENGAMANAN PADA UNRAS OMNIBUSLAW

3 Des 2020, Desember 03, 2020
Pasang iklan

SIARAN PERS 
TENGTANG :PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI

Aspirasijabar | Jawa Barat- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa penanganan kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri yang melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Omnibuslaw pada hari Kamis, 8/10/2020 dengan tempat kejadian perkara Posko KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Jalan Sultan Agung No. 12, telah dinyatakan lengkap dan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

Adapun para tersangka merupakan anggota/simpatisan KAMI berjumlah 6 (enam) orang, yaitu DR, DH, CH, UJ, MY dan IR.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 7/12/2020, guna dilanjutkan ke Pengadilan.

Bandung, 3/12/2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Kontak Person 
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., NO.HP: 087865048232

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 08121450560.

TerPopuler