Fraksi Nasdem: Ketua BK DPRD Morotai Tidak Paham DID, Komentarnya Polusi Informasi -->

Fraksi Nasdem: Ketua BK DPRD Morotai Tidak Paham DID, Komentarnya Polusi Informasi

11 Jan 2021, Januari 11, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Pulau Morotai- Fraksi Partai Nasdem DPRD Pulau Morotai menilai Ketua BK DPRD Morotai tidak paham masalah soal Dana Insentif Daerah (DID) kemudian terkesan tendensius berkomentar ke media. Karena apa yang disampaikan Ketua BK di anggap hanyalah Polusi informasi bagi masyarakat, sehingga menjadi bahan tertawaan.

Hal tersebut diungkapkan ketua Fraksi Nasdem DPRD Pulau Morotai Denny Garuda. Setelah Ketau BK Suhari Lohor melalui media lokal menyampaikan bahwa,"Dana DID sebenarnya dalam dokumen pembahasan awal itu tidak ada lalu Pak Deny sampaikan gara gara dua fraksi ini melakukan walk out kemudan gagalnya DID itu salah, dan pak Deny juga harus tau bahwa kapasitas dia wakil rakyat bukan wakil pengusaha atau penguasa."

Menurut Denny, Ketua BK DPRD Morotai Suhari Lohor mengomentari soal DID tidak ada dalam APBD sudah menunjukan dia tidak paham masalah, alias asal bunyi dan memalukan. 

"Karena yang saya komentari sebelumnya adalah dampak dari molornya pengesahan APBD, salah satu pinaltinya Pulau Morotai Tahun ini kehilangan DID, yang selama ini diberikan Pemerintah Pusat karena DPRD dam Pemda dinilai sukses dalam beranggaran," terang Denny, Senin (11/1/2021) sore.

Lanjut Denny katakan,  memangnya siapa bilang DID itu ada dalam APBD?, Ketua BK saya sarankan lebih banyak membaca aturan soal DID agar paham, sehingga tidak berkomentar atau beopini liar tanpa nilai.

"Ketua BK silahkan baca PMK Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah agar paham apa itu DID, masa seorang ketua BK DPRD tidak paham DID, kok bisa komentar kayak begitu, hanya memalukan lembaga DPRD," ucap Denny.

Selanjutnya tegas Ketua Fraksi Nasdem, saya berkomentar sangat objektif dengan melihat fakta yang telah terjadi, dimana karena ulah sejumlah anggota DPRD saat menuju finalisasi pengesahan APBD 2021 kalian memilih meninggalkan ruangan sidang dan tidak hadiri Paripurna pengesahan sehingga tidak kuorum, walhasil DPRD dan Pemkab Pulau Morotai diberi Penalti oleh Mendagri selama 60 hari.

"Saya sampaikan ini fakta bukan opini, malah ketua BK sampaikan semua hanyalah opini belaka dan tak berdasar. DPRD adalah mitra pemerintah di gaji oleh negara atau rakyat selayaknya berbuat untuk rakyat bukan demi kepentingan kelompok," ujarnya.

Dikatakan Denny, malah saya menyampaikan semua itu karena memposisikan diri sebagai wakil rakyat, bukan sebagai instrumen penguasa. Karena molornya pengesahan Perda APBD 2021 adalah kegagalan DPRD dalam memberi pelayanan pembangunan demi kelangsungan kesejahteraan rakyat.

"Brapa banyak kebutuhan rakyat di daerah ini akan terlambat karena ulah teman teman DPRD sehingga mendapat pinalti dari Mendagri. Sekda sudah mengakui ada keterlambatan dari Pemda, tetapi DPRD menambah masalah bukan solusi, sehingga terjadi molornya pengesahan Perda APBD 2021," lontarnya.

Malah Ketua Fraksi Partai Surya Paloh ini pertanyakan sikap ketua BK yang berpihak kepada Fraksinya dan kroninya,"Paripurna Adalah Agenda resmi DPRD dan bukan agenda Pemda, Anggota DPRD wajib hadir ketika berada di wilayah Morotai. Masa hajatan sendiri kok Anggota DPRD tidak hadiri Rapat Paripurna. Di perparah lagi Suhari sebagai Ketua BK tidak bersikap objektif, tidak menegur Anggota DPRD yang lalai dari tugas, malahan menuduh saya Beropini liar," Tutup Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pulau Morotai,  Denny Garuda.


(oje)
 

TerPopuler