Aspirasijabar | Purwakarta-
Sebanyak lima orang anak laki-laki di Desa Cilingga Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta diduga menjadi korban sodomi oleh seorang pria asal Kabupaten Karawang berinisial AD (16) yang saat ini beralamat di Desa Cilingga Rt.03 Rw.01.
Lima korban itu diketahui berinisial,
YP 7-tahun, FK 8-tahun, MA 10-tahun, ZA 8-tahun dan AR 8-tahun, yang beralamat di Rt.03 Rw.01 Desa Cilingga, kecuali Inisial MA beralamat di Rt.02 Rw.01.
Seorang ibu korban sodomi dari kelima korban lainnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Serka Dandi Braja Babinsa Desa Cilingga Koramil 1903 Darangda, yang sebelumnya ibu korban mendapat pengaduan dari anaknya bahwa dia mengaku di gituin oleh inisial YP.
Penjelasan Serka Dandi Braja saat dikonfirmasi Aspirasijabar di Makoramil 1903 Darangdan, Senin 18/01/2021 mengatakan,
Pada hari Minggu 17/01/2021 sekitar Pukul 23.00 wib
saya menerima laporan dari salah seorang ibu korban sodomi berinisial TN terkait perbuatan pelaku inisial AD yang diduga menyodomi anak kandung nya berinisial YP, yang sebelumnya ortu korban melihat kondisi anaknya merintih kesakitan mengaku sakit dibagian lubang Anus akibat perbuatan inisial AD. "Ujar Serka Dandi Braja"
Tindakan kami selaku Babinsa langsung mengamankan pelaku dari rumah orang tuanya, dan setelah kami minta ijin kepada orang tuanya, pelaku langsung kami evakuasi dari rumah orang nya ke kantor desa, menghindari amukan masyarakat terutama para orang tua korban.
Setelah itu kami menghubungi Kepala Desa, menghubungi Babinkamtibmas dan menghubungi piket polsek Darangdan, tentang kejadian pencabulan untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sebagai bahan dasar laporan awal dan di evakuasi dari kantor desa ke Polsek Darangdan.
Hasil pemeriksaan di kantor Desa oleh pihak kepolisian, yaitu Aiptu Saepuloh Kanit Intel Polsek Darangdan dan Aiptu Yusup Sulaeman Kanit Voropos Polsek Darangdan beserta dua anggota, pelaku mengaku melakukan perbuatannya bejatnya sejak bulan Desember 2020 dengan cara merayu dan membujuk korban di bawa ke rumah dan di iming-iming akan di kasih layang-layang dan akan melihat ular sanca pliharaannya yang sudah jinak, setelah itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, kemudian inisial AD di duga pelaku sodomi pada Pkl.01.00 Wib malam menjelang pagi oleh personil Polsek Darangdan dibawa ke Polsek Darangdan, selanjutnya pelaku langsung di kirim ke Unit PPA Reskrim Polres Purwakarta. "Ungkap Serka Dandi Braja"
Kemudian menurut Pj Kepala Desa Cilingga Ita Sasmita membenarkan apayang di sampaikan Babinsa, kalau pelaku tidak segera di evakuasi oleh anggota Polsek Darangdan, pasti keluarga korban akan melakukan main hakim sendiri,
beruntung keemosian keluarga korban bisa di reda oleh kami dan perangkat keamanan yang ada. "Tandas Ita Sasmita"
Menurut Kanit Reskrim Polsek Darangdan Kanit Reskrim Iptu Yulius Renyaanpelaku sudah kami serahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Purwakarta, maka bila pelaku benar melakukan sodomi atau cabul akan di jerat pasal 290 KUHP. "Pungkasnya"
Penulis : ( Bah )
