52 pelanggar Prokes diberikan tindakan Fisik oleh Tim gugus Tugas Gabungan wilayah Rumpim -->

52 pelanggar Prokes diberikan tindakan Fisik oleh Tim gugus Tugas Gabungan wilayah Rumpim

23 Feb 2021, Februari 23, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Rumpin- Polsek Rumpin  bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub yang tergabung dalam  satuan tugas penangan Covid 19 lakukan operasi Yustisi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Pasar Gibang Ds.Gobang Rumpin. Selasa  (23/02)

Dalam operasi yustisi PPKM yang di gelar ini Satuan Covid 19 kecamatan Rumpin terus lakukan penindakan - penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan berjumlah 112 orang di berikan teguran diantaranya sangsi sosial sebanyak 75 orang dan 52 orang di berikan sangsi fisik dan Pembagian 200 Masker  

Kegiatan ini akan kita terus lakukan sebagi upaya penanganan Covid 19 di kabupaten Bogor, penindakan-penindakan akan terus kita tegakan bagi para pelanggar protokol kesehatan.diharapkan dengan di berikan penindakan bagi para pelanggar akan memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi pelanggaranProtokol kesehatan lagi di kemudian hari.

 Dalam pelaksanaan kedepan kita juga akan lakukan pemantauan secara langsung terhadap aktifitas - aktifitas masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan "Ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, S.H, M.H."


Sumber : Red 

TerPopuler