-->

Notification

×

Iklan

Diduga Berikan Data Alamat Fiktip Ormas Gema Perak Layangkan Somasi Ke BPKAD Kabupaten Lebak

13 Mar 2021 | Maret 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T02:24:42Z
Aspirasijabar | Lebak- Adanya daptar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang diterima Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran III : Peraturan Bupati Lebak Nomor 86 tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020,  Diduga Fiktip dan Maladminitrasi, Hal ini setelah kami lakukan penelusuran dan pengecekan, dalam penulisan alamat yang kami ketahui ada beberapa Data tersebut,  

Salah satunya adalah alamat Forum Mahasiswa Kedokteran Negeri Kabupaten Lebak, yang mendapatkan Bantuan Hibah, berdasarkan cek lacak kirim melalui POS Indonesia ternyata surat tersebut dikembalikan lagi ke alamat sekretarist DPD LSM Abdi Gema Perak, dengan keterangan Gagal Antar Alamat tidak Lengkap penerima tidak dikenal, demikian dikatakan Marpausi saat ditemui diruang kerjanya. Sabtu (13/03/2021).
 
" untuk itu kami menduga adanya unsur perbuatan melawan hukum dengan dugaan pemalsuan dokumen atau dokumen dengan data Fijtip,  ketidak jelasan informasi dalam pengelolaan informasi pada Lampiran III : Peraturan Bupati Lebak Nomor 86 tahun 2020 Tanggal 15 Oktober 2020, yang kami terima dokumentasi tersebut dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak" ungkap Marpausi.
 
Lebih lanjut Marpausi mengatakan" Dengan kami melayangkan surat SOMASI kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak, agar bisa dipertangungjawabkan Dokumentasi/Data yang sudah tersebar kepada masyarakat dan pastinya dirugikan, karena alamat tersebut tidak lengkap dan penerima tidak dikenal.
 
Dugaan Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia ("UU 37/2008") diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan" tandas Marpausi
 
Masih kata Marpausi menegaskan" Apabila Somasi dari DPD LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak tidak segera diselesaikan permasalahan ini dengan kami dalam waktu sampai dengan hari rabu tanggal 17 Maret 2021, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya baik secara PERDATA maupun PIDANA" pungkas Marpausi.


Jurnalis : (Badri/Hin)
×
Berita Terbaru Update