Kapan Ini Berakhir, Tak Semestinya Masalah Sepele Naik Ke Pengadilan, Kemana Lurah Cisereuh -->

Kapan Ini Berakhir, Tak Semestinya Masalah Sepele Naik Ke Pengadilan, Kemana Lurah Cisereuh

24 Mar 2021, Maret 24, 2021
Pasang iklan
Warga Meminta Keadilan, Tidak Semestinya RT Begitu, Lurah Cisereuh Tak Bisa Berbuat Apa-Apa






Aspirasijabar || PURWAKARTA, Entah apa penyebab berdirinya benteng pondasi dilahan Fasum depan kediaman Neni perumahan Puskopad blok C/29 Rt 06/06 Kelurahan Cisereuh, Kabupaten Purwakarta.

Benteng pondasi setinggi 2 meter dan panjang 4,5 meter berdiri dari bulan Juni tahun 2019, hingga kini benteng masih berdiri kokoh.

Padahal tanah tersebut merupakan tanah fasilitas umum (Fasum) yang seharusnya bisa dilalui oleh pemilik perum dan warga perum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, mantan RT 06 RW 06 Kelurahan Ciseureh, Karsono Hujaz membuat kesepakatan bersama warga tanpa alasan yang jelas, dengan mengajak warga untuk mendatangani notulen yang diduga pihak warga tidak tau isi notulen itu apa dan tidak dilampirkan nomor regristasi dan bukan berdasarkan dari pihak kelurahan.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Cisereuh Yai U. Khairun menjelaskan bahwa dirinya ingin segera beres dengan permasalahan tersebut, sementara pihak RT dan warga bersih kukuh bahwa itu berdasarkan notulen.

"Saya pengen cepet beres dengan permasalahan ini dan sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, akan tetapi pihak warga menolak untuk dimediasi kembali, karena mereka bersikeras dengan notulen tersebut. Malah warga datang ke kelurahan dan bilang Lurah jangan ikut campur," terang Lurah saat dimintai keterangan. Senin,(22/03/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Yai U. Khairun menjelaskan bahwa urusan tersebut semestinya tidak sampai seribet ini, apalagi masuk ke ranah pengadilan.

"Kan itu tanah dan pos ronda sebelumnya berdiri ditanah fasum, dan itu digeser dan dibinyanyai oleh pihak pemilik rumah. Kasian kalau melihat permasalahan ini, apa masalah dan unsurnya gak jelas," kata Lurah.

Sedangkan saat dikonfirmasi pemilik rumah yang terbentengi oleh tembok setinggi 2 meter, Neni merasa heran dengan kejadian yang menimpa dirinya. 

"Ada salah apa.?? Ko jalan di tutup, padahal ini tidak seharusnya di benteng," kata Neni.

"Saya heran pak, kenapa ko sampe sejauh ini perkara ini tak kunjung usai, hingga benteng dibangun didepan rumah saya pada tanggal 30 Juni 2019 tidak konfirmasi terlebih dahulu tiba-tiba di bangun," ucap Neni sambil meneteskan air mata yang begitu kebingungan saat di konfirmasi, Jumat (19/03/2021)

Adapun berdirinya pos ronda yang ada di depan rumah Neni merupakan lahan hibah yang diberikan oleh Neni untuk dijadikan pos ronda karena sebelumnya, pos ronda berada ditengah jalan depan pagar rumah Neni.

"Saya ijinkan bangun pos ronda depan rumah saya dengan dihibahkan tanah saya sebelum pembongkaran pos ronda yang lama, tapi malah dibangun benteng di sebelah dengan tanpa alasan yang jelas," tuturnya.

"Saya salah apa pak, saya minta keadilan dan kasus ini sudah saya laporkan kepihak pengadilan Negeri Purwakarta dan tanggal 25 Maret 2021 ini akan di gelar persidangan," terang Neni sambil menangis pilu.

Ia berharap kepada Bupati Ambu Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi untuk bisa menolong dan meminta tegakan keadialan,"kenapa masalah ini ko serumit ini, salah apa dan ada apa ini..??".

Kata Neni, pihak Kelurahan tidak bisa menengahi dengan perkara ini, yang seharusnya ada solusi malah semakin ruyam dan berujung dipengadilan, pungkasnya.

Ditempat berbeda mengutip permasalahan ini membuat Rudy Harto,S.H. Advokat IWO PD Purwakarta angkat bicara, menurutnya, tanah Fasum (Fasilitas Umum) itu seharusnya diperuntukan jalan umum, tidak boleh dibangun pondasi seperti itu, karena Developer memberikannya jalan bagi warga perumahan.(EM)

TerPopuler