Kedapatan tidak menggunakan masker, 22 warga Tambora di tindak petugas -->

Kedapatan tidak menggunakan masker, 22 warga Tambora di tindak petugas

14 Mar 2021, Maret 14, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Jakarta- Sebanyak 22 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di jalan kaliber roa malaka tambora Jakarta Barat, Minggu, 14/3/2021.

Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan

" pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi

Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19

Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 22 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 21 orang diberi sanksi sosial selebihnya memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya

Sumber : ( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Jurnalis : Red"

TerPopuler