Ops Yustisi Polsek Kasokandel Berikan Himbauan Prokes Dan Masker Kepada Pedagang Kaki Lima -->

Ops Yustisi Polsek Kasokandel Berikan Himbauan Prokes Dan Masker Kepada Pedagang Kaki Lima

26 Mar 2021, Maret 26, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Majalengka- Di Pimpin Kapolsek Kasokandel Polres Majalengka IPTU Budi Wardana melaksanakan Operasi Yustisi dengan cara berikan himbauan, teguran hingga sanksi fisik sekaligus membagikan masker kepada pedagang kaki lima dan pengendara kendaraan bermotor serta masyarakat yang tak menggunakan masker. Jumat (26/03/2021).

Disela kegiatan tersebut Kapolsek Kasokandel bersama Anggota Koramil dan Anggota Sat Pol PP membagikan masker dilaksanakan setelah memperhatikan banyak warga masyarakat yang belum mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu menggunakan masker saat bepergian atau melakukan aktifitas di luar rumah.

Selain itu kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud empati Polsek kasokandel kepada warga yang masih belum menyadari betapa rentannya kita sehingga bisa tertular wabah Covid – 19 apabila tidak menggunakan masker,”.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.

“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan diberikan masker dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana.


Sumber : Polres Majalengka

TerPopuler