Aspirasijabar | Lebak - Adanya tindakan nyata oleh Pemda Lebak melalui Tim Gakum yang dimotori oleh Dinas Lingkungan Hidup(LH) Kabupaten Lebak dengan menutup galian pasir darat yang berlokasi di Blok Cirahong dan Blok Tapen yang diduga menjadi penyebab pendangkalan situ playangan di Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Rabu (07/04/2021).
Hal ini mendapatkan Apresiasi dari Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) Dewan Pengurus Cabang(DPC) Lebak Eror Rohman saat dijumpai digedung sekretariat BBP DPC Lebak di jalan By Pass Mandala. Kamis (08/04/2021).
Menurut Erot, penegakan perda ini tentunya sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang no 32 tahun 2009 tentang PPLH, PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Perda no 5 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Lebak,
" saya sangat apresiasi dengan Tim Gakum Lingkungan Hidup, yang terdiri dari, DLH, SatpolPP, Polres Lebak, TNI Kodim 0603 Lebak dan Subdenpom Lebak, yang telah melaksanakan kegiatan pemberian Sanksi Administrasi (SA) Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara terhadap Kegiatan/usaha pertambangan pasir darat pada 5 lokasi kegiatan di Blok Rahong dan blok Tapen Kecamatan Cimarga.
Lebih lanjut Erot mengatakan" sebagai mana yang diinformasikan dimedia, Sanksi yang diberikan sebagai lanjutan pemberian SA yg sebelumya sudah diberikan dan sudah mencapai batas waktu kesepakatan atas pelanggaran yg telah disepakati di dalam Izin Lingkungan dan mereka belum mentaatinya." Ungkap Erot Rohman.
Jurnalis : Badri