Jelang Bulan Ramadan, Polres Majalengka Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek -->

Jelang Bulan Ramadan, Polres Majalengka Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

7 Apr 2021, April 07, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Majalengka - Menghadapi bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, jajaran kepolisian dari Polres Majalengka menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasarann razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Rabu (7/4/2021) sore.

Dalam razia ini berhasil menyita sebanyak 252 botol miras berbagai jenis dan 58 botol Ciu. Adapun beberapa lokasi yang disasar petugas yakni wilayah Kecamatan Leuwimunding, Palasah, dan Perumahan BCA Kecamatan Sukahaji.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengungkapkan, sasaran Operasi Pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka.

"Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap perjudian, minuman keras, senjata tajam, senjata api atau bahan peledak ilegal, premanisme, prostitusi serta narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka," jelasnya.

Menurutnya, Operasi Pekat digelar untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan di tengah masyarakat. Kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala hingga bulan suci Ramadan tiba.

"Hasil dari Operasi Pekat ini, petugas mengamankan 252 botol miras berbagai merek dan 58 botol Ciu dari sejumlah pedagang. Mereka yang kedapatan menjual miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan penjual miras diamankan dan di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka. tegasnya.

Selain mengimbau Kamtibmas, pihaknya juga memberi imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya mencegah penularan virus corona.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak. Kemudian tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan tindak pidana atau pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum," tutupnya.


Sumber : Polres Majalengka
Red

TerPopuler