Aspirasijabar | Purwakarta - Menyikapi larangan mudik yang diberlakukan pemerintah selama 12-hari terhitung sejak 06 S/d 17-Mei 2021.
Polsek Darangdan Polres Purwakarta melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat Lodaya 2021, serta
Penyekatan larangan mudik di Pertigaan Sawit Darangdan, Senin 10/05/ 2021 Pukul 08.00 Wib hingga Pukul 10.15 Wib.
Kapolsek Darangdan Akp Subagyo, SH menjelas kepada awak media bahwa Pemerintah sudah resmi melarang melaksanakan mudik pada lebaran 2021, ketentuan pada 6-!7 Mei 2021, Tujuan pemerintah melarang melaksanakan mudik tersebut untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik. Penyekatan larangan mudik tersebut terutama pengguna jalan yang melintasi Pertigaan Sawit Darangdan dari arah Cikalong Wetan Bandung barat."Jelas Akp Subagyo"
Ia mengatakan, sebanyak 17-personil yang melaksanakan kegiatan tersebut, yakni Polri 7-personil, TNI 2-personil, POL. PP 2-personil, Dinkes 3-personil dan dari Dishub 3-personil, kendaraan yang kami periksa, yaitu Roda dua 35-unit dan Roda empat. "Pungkasnya"
Sumber : Biro Purwakarta.
Jurnalis : Bah.
