Unit PPA Polres Majalengka Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri -->

Unit PPA Polres Majalengka Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri

28 Jun 2021, Juni 28, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Polres Majalengka - Seorang pria berinisial AS di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria berusia 21 tahun asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka tersebut diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun berinisial QNR.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terkait hubungannya dengan korban, pelaku mengaku adalah paman korban. "Pelaku dan korban ada hubungan keluarga, dia (AS) adalah pamannya," kata Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, aksi pencabulan itu terjadi saat pelaku dan korban sedang berada di rumah neneknya. Modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku membujuk korban untuk menonton video porno.

"Modusnya bujuk rayu. Korban diajak menonton video porno dulu, setelah terangsang korban dicabuli oleh tersangka.  Tersangka mencabuli korban di rumah neneknya, pada sore hari," jelas Kasat.

Saat dihadirkan dalam ekspos kasus pencabulan, pelaku mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. "Gak sampe disetubuhi, cuma diraba-raba saja. Udah lebih dari 5 kali kalau melakukannya mah," ujar pelaku kepada wartawan.

Atas pencabulan yang terjadi pada Januari 2021 lalu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku usai mendapat laporan dari keluarga korban. Pria yang sehari-harinya bekerja menjadi karyawan swasta itu kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5 sampai 15 tahun. 

Dia diamankan petugas PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, disebuah rumah milik perempuan berinisial IJ yang terletak di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.

"Pelaku kami jerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

Red,

TerPopuler