Usaha Parkir Pribadi diduga Tak Berizin, di penuhi Puluhan Motor Hingga Kebahu Jalan -->

Usaha Parkir Pribadi diduga Tak Berizin, di penuhi Puluhan Motor Hingga Kebahu Jalan

11 Jun 2021, Juni 11, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Kab.Bandung - Puluhan motor padati lahan parkir secara liar yang diduga tak belum memiliki ijin dishub,motor yang diparkirkan dikawasan perum Gandara dan pinggir jalan raya parakanmuncang Rancaekek tepatnya depan pt yakjin jaya indonesia sampai penuh.

Motor yang diketahui kebanyakan milik buruh pabrik pt yakjin yang sengaja diparkirkan oleh pemeiliknyanya ditempat depan salah seorang milik warga yang lahanya jelas bahu jalan jalur nasional yang peruntukannya bukan untuk parkir.(ju'mat 11/6/2021).

Usut punya usut kami mencoba mempertanyakan kepihak terkait yang berkepentingan dibidangnya satpol Pp Cimanggung Iksan menjelaskan akan mencoba mengecek kebaradaan lokasi parkir dan ijin Dishubnya yang ada di perum gandara.

Kami pun mencoba memberitahu kanit satpol Pp rancaekek Susanto menjelaskan,bahwa pihaknya belum mengetahui ada parkir liar yang menggunakan bahu jalan umum.

Kami akan mencoba menelusuri dan megecek lokasi tersebut,kalau jelas melanggar akan kami tindak sesuai Uu yang berlaku dan diberi arahan.
Ucapnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tindak lanjut penertiban parkir liar tersebut atau memberikan pemahaman tentang mendirikan ijin parkir usaha pribadi dan umum,masih banyak kendaraan roda 2 yang berjejer di pinggir jalan padati lokasi parkir.

Ini jelas sudah melabrak Uu dan Ketentuan mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah[5], yaitu Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”)

Dalam PP 79/2013 diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.[6] Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.[7] Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:[8]
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.

Pasal 111 PP 79/2013 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum (“Kepmenhub 66/1993”).

Dalam Kepmenhub 66/1993, yang dimaksud fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.[9] Akan tetapi, pengertian ini diperluas dalam peraturan pelaksananya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir (“Keputusan Dirjenhub 272/1996”)

Dalam Lampiran Keputusan Dirjenhub 272/1996, yang dimaksud dengan fasilitas parkir di luar badan jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.[10] Fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.

Sumber : Yana Wakil Jabadar



(***)

TerPopuler