Kejaksaan Negeri Samosir Memusnakn -->

Kejaksaan Negeri Samosir Memusnakn

15 Jul 2021, Juli 15, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Samosir - Sebanyak 13,86 gram sabu, 3 batang ganja ukuran 120 cm, 149 batang ganja ukuran 2-12 cm, satu unit meja judi tembak ikan warna biru dan warna hijau dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (15/7/2021).

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, Ketua DPRD Samosir, danramil pangururan, Saut Tamba, Bupati Samosir Vandiko Gultom, Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang dan para pejabat di Kejaksaan Negeri Samosir.

Kasi Intel kejaksaan negeri samosir tulus Tampubolon mengatakan"Pemusnahan barang bukti diamanatkan UU No.16 tahun 2004 dan pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali,"

Pemusnahan narkotika diakui Tulus sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Samosir didalam memberantas peredaran narkoba dan menghentikan semua kejahatan narkotika demi masa depan anak dan generasi penerus.

"Kedepan kita berharap Kabupaten Samosir dapat terbebas dari penyakit masyarakat mulai dari narkoba, perjudian dengan dukungan dari semua lapisan masyarakat," katanya.

Kegiatan tadi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah diputuskan di pengadilan dan telah berkekuatan hukum atau inkrah," kata Kapt. Inf. Donald Panjaitan yang sebagai danramil/03 pangururan

Jurnalis : (Aj/Valen)

TerPopuler