Pelaku Usaha di Majalengka Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta -->

Pelaku Usaha di Majalengka Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta

6 Jul 2021, Juli 06, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Polres Majalengka - Terbukti melanggar protokol kesehatan, tiga pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerjaan proyek dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Mereka itu dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, sanksi tersebut merupakan putusan hakim tunggal dalam sidang tipiring.

Menurut AKP Siswo, pelaku usaha dan pekerjaan proyek yang bermasalah dan terbukti melanggar prokes selama dalam PPKM Darurat tersebut, berada di wilayah Kecamatan Cigasong dan Kecamatan Majalengka.

"Dari sidang tipiring, yang dipimpin hakim tunggal, Ridho Akbar, menilai terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ungkap AKP Siswo saat ditemui di lokasi sidang, Senin (6/7/2021).

Dia menjelaskan, penindakan hukum tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Provinsi Jabar, No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pol
"Ada lima orang yang kita kenai sangsi tipiring. Diantaranya, tiga orang dari pertokoan atau pusat perbelanjaan dan satu rumah makan serta satu orang lainnya dari pekerjaan proyek," jelasnya.

Kasat reskrim menambahkan, pelanggar prokes tersebut dikenakan penegakan hukum berupa sidang pidana ringan di tempat, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat tersebut.

"Kelima orang yang merupakan dari manajemen maupun pemilik pelaku usaha dan pekerjaan proyek tersebut, dikenakan pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta," jelasnya.

Red,

TerPopuler