Sidang PTUN Terkait Kelengkapan Bukti dan Saksi, Penggugat Walikota Depok Hadirkan Saksi Ahli -->

Sidang PTUN Terkait Kelengkapan Bukti dan Saksi, Penggugat Walikota Depok Hadirkan Saksi Ahli

30 Jul 2021, Juli 30, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Bandung - Sidang Gugatan Perdata terkait dugaan kesewenang-wenangan pejabat Walikota Depok tentang Sengketa Administrasi Negara dengan objek gugatan Pemberhentian Secara Hormat dari Ketua Dewan Pengawas PDAM Daerah Kota Depok kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/7/2021).

Diketahui, kasus perdata yang menyeret Walikota Depok H. Mohammad Idris, yang akrab disapa dengan Muhammad Idris menguasakan kasus ini kepada 7 (tujuh) orang kuasa hukum.

Mereka bilang tidak hadir pada tanggal 8/7/21 karena isoman, dimana hari ini hasil swab ketua tim kuasa hukum tergugat, saudari Dona belum dilampirkan.

Selanjutnya, persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (22/7) dihadiri oleh 2 (dua) orang kuasa hukum dari tergugat yang mana usai persidangan awak media sempat meminta statement namun kuasa hukum enggan memberikan jawaban.

Sementara itu sidang lanjutan yang di Pimpin oleh Hakim Ketua, 2 Hakim Anggota dan Panitera tersebut kembali dilaksanakan pada Kamis (29/7) dan dihadiri oleh penggugat yang menghadirkan saksi Ahli serta dihadiri oleh salah satu kuasa hukum dari tergugat.

Dalam kesempatan tersebut, tampak Majelis Hakim menegur Kuasa Hukum Tergugat yang mana hanya memberikan fotocopy hasil swab dari email dan belum menyertakan bukti/administrasi otentik atas ketidakhadiran ke tujuh (7) Kuasa Hukum Tergugat di Pengadilan dengan alasan ISOMAN dan PPKM.
Dalam persidangan tersebut Penggugat menghadirkan Saksi Ahli Tata Negara DR. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H., yang mengatakan, "Pada prinsipnya seorang pejabat berhak mengangkat pejabat dan memberhentikannya sesuai dengan kewenangannya, namun harus melalui mekanisme hukum material dan hukum formal," ungkap Hotma.

"Jadi bagaimana hukum material itu diterapkan, maka diatur dalam hukum formal mengacu pada pemahaman akademis seperti itu maka seorang pejabat yang diangkat oleh kepala daerah dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika memang di dalam acara itu disebut bahwa seseorang berhenti jabatannya misalnya karena meninggal dunia atau mengundurkan diri," tambahnya.

Hotma meneruskan keahliannya terkait pemberhentian yang dilakukan oleh BUMD, Walikota dan Bupati atau Kepala Daerah yang tidak diatur dalam perundang-undangan atau tidak mengikuti aturan Hotma P. Sibuea, mengatakan, "Secara prosedural administrasi dikatakan bertingkat-tingkat, ada yang diatur dalam peraturan daerah ada yang diatur pada tingkat nasional.

"Materi-materi ini adalah bingkai dan pedoman yang harus dipatuhi oleh peraturan-peraturan yang lebih rendah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan undang-undang administrasi pemerintahan, undang-undang peradilan, tata usaha negara dan lain-lain agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan," terang Hotma..

Analisis sudah selesai dilaksanakan dari pihak pengguggat tinggal menunggu pertimbangan keputusan Hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim menegaskan untuk tergugat di sidang lanjutan berikutnya pada hari Kamis, 5 Agustus 2021 akan diberikan 2 kesempatan untuk menghadirkan saksi dan penambahan bukti.

"Berterima kasih kepada tim ahli yang telah menjelaskan tentang hukum administrasi dan hukum tata negara atas pencerahannya," ungkap hakim ketua.

Selain itu majelis Hakim mengingatkan juga kepada para pihak untuk berperilaku bersih.

"Tolong bantu kami keluarga Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk perilaku bersih. Apabila ada yang mengatasnamakan Hakim panitera, jurusita Pengadilan Negeri Bandung agar melaporkan ke KPK, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung," tegasnya.

"Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih, sekali lagi tolong bantu kami untuk berlaku bersih," pungkasnya.


Red.me

TerPopuler