-->

Notification

×

Iklan

32 ( Tiga puluh dua) bungkus Plastik Ganja diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

9 Agu 2021 | Agustus 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-09T09:11:49Z

Aspirasijabar | Lebak - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH membenarkan pengungkapan tersebut

"Ya, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak" Ujar Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH

Kata Ilman "Satu Pelaku an. WK , 25 th, warga Kp. Cinangga Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak dan berhasil diamankan dengan barang bukti 32  ( tiga puluh dua )  bungkus clip  plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja,1(satu) buah toples bulat kaca  yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit hp android merk samsung"

"Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat, kita menurunkan team untuk melakukan penyelidikan selama seminggu dan Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti  berhasil diamankan di rumahnya  Kp. Cinangga Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak."ungkap Ilman

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup"tegas Ilman 

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menegaskan 
"Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak" tegas Jajang

"Kami menghimbau kepada Warga masyarakat  khususnya para pemuda jangan sekali-kali  mencoba  menggunakan narkoba, karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa"imbau Kasihumas

Jurnalis : ( Badri)
×
Berita Terbaru Update