Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Kab Pulau Morotai" Harus Di Proses -->

Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Kab Pulau Morotai" Harus Di Proses

26 Agu 2021, Agustus 26, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Morotai - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawa umur harus mendapatkan perlindungan cepat secara hukum. 

Mislanya di Kabupaten Pulau Morotai kasus pencabulan yang baru terjadi terhadap anak dibawah umur itu harus cepat ditangani secara hukum. Kejahatan seksual itu dilindungi oleh undang-undang nomor 17 tahun 2016.

"Itu merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan tindak pidana luar biasa atau ektra ordadikrem namanya,  maka tidak ada alasan untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi, misalanya di Pulau Morotai itu untuk harus ditanghapi atau  diteruskan oleh penegak hukum termasuk dinas-dinas terkait,"tegas Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait kepada media ini. 

Misalnya Dinas Sosial harus bertindak cepat. Karena ini instruksi Presiden nomor 1 tahun 20214.

"Bahwa kejahatan seksual itu harus mendapatkan perhatian dari masing-masing pemerintah daerah termasuk Walikota,  Bupati dan Gubernur,"tegasnya. 

"Jadi tidak ada alasan tidak menangani perkara kejahatan yang terus berulang yang terjadi di Pulau ini (Pulau Morotai, red)  untuk memberikan keadilan secara tepat kepada anak-anak sebagai korban,"tambah dia. 

Kata dia, untuk perlindungan anak harus di prihatin, dan penegak hukum harus melakukan secara cepat dan tepat terhadap pelaku pencabulan.

"Yang saya katakan tadi terhadap pelaksanaan untuk undang-undang tersebut, bahwa para predator-predator itu di ancam maksimal 20 tahun, tapi harus di kerjakan secara tepat, jadi para penegak hukum. Misalnya Bupati harus melakukan secara cepat dan jelas karena itu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan,"tutupnya. 

Kapela Dinas Sosial Morotai, Hawa Umar, menjelaskan bahwa pihak Dinsos Morotai saat ini sudah melakukan menjemputan terhadap korban.

"Dari Dinsos sudah turun jemput ambil korban di Desa Lebano, dan nanti tang dampingi dia korban (MU) kase laporan dulu di Polres, baru polisi jembut pelaku,"

Jurnalis : oje

TerPopuler