Kabupaten Pulau Morotai Marak Dengan Pencabulan Di Bawah Umur -->

Kabupaten Pulau Morotai Marak Dengan Pencabulan Di Bawah Umur

30 Agu 2021, Agustus 30, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Morotai - Akhir akhir ini maraknya kasus kekerasan seksual di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Pulau Morotai kecamatan Morotai Selatan Desa Pandanga. Korban merupakan salah satu siswa yang kini telah hamil 7 bulan . Setelah ditelusuri ternyata korban pernah melakukan hubungan asmara dengan RI yang juga merupakan warga desa pandanga dan kini sang pacar telah menikah dengan perempuan lain.

Kasus tersebut telah dilaporkanan ke Polres Morotai oleh keluarga melalui laporan atas nama Yuliana, selaku  Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama, Pulau Morotai, Minggu 29 Agustus 2021, malam kemarin.

Sebelum kasus ini dilaporkan kepihak berwajib pihak keluarga dari korban telah berupaya untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak ditanggapi oleh pihak pelaku dan keluarganya hingga sampai akhirnya kasus ini dibawah keranah hukum untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang dalam hal ini  Polres Pulau Morotai Unit PPA dan besar harapan Yuliana sebagai pendamping dari kasus ini agar ditindaklanjuti secara hukum atau undang undang perlindungan anak

"Sebelumya pihak korban pernah meminta kepada pelaku dan keluarganyauntuk diselesaikan secara adat dengan membayar denda sebesar 10 juta dan pihak pelaku mengiyakan hal tersebut namun sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh kedua pihak keluarga ternyata pihak pelaku tidak menepati atau memenuhi janjinya, sehingga pihak keluarga korban merasa dibohongi oleh karena itu kasus ini dibawah keranah

Korban juga mengaku disetubuhi berulangkali. Setelah dibawa untuk mengecek kandungan ternyata sudah hamil 7 bulan atau masuk 29 minggudan diperkirakan korban akan melahirkan bulan oktober atau awal november"Yuliana berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Karena bisa jadi  masih banyak kasus persetubuhan lain yang belum terungkap. Jadi pihak kepolisian benar benar tegas sesuai undang undang yang berlaku agar menjadi efek jera," pungkas Yuliana.

Jurnalis : oje

TerPopuler