KI Jabar: Keterbukaan Informasi Publik sebagai Perwujudan Negara Demokrasi -->

KI Jabar: Keterbukaan Informasi Publik sebagai Perwujudan Negara Demokrasi

21 Agu 2021, Agustus 21, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Bandung - Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari sebuah negara demokrasi, karena demokrasi dikatakan berhasil apabila ada trust atau kepercayaan publik dan kepercayaan publik akan didapat apabila pemerintah dapat mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka, demikian disampaikan Ijang pada rapat rapat kordinasi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara virtual, kamis 19 agustus 2021.

Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Yayan Ahmad Brilyana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung yang notabene sebagai PPID Utama Badan Publik Pemerintah Kota Bandung. Dalam sambutannya Yayan menyampaikan bahwa Pemkot Bandung mempunya 77 PPID OPD, 274 PPID pembantu SD, 59 PPID Puskesmas kemudian 57 sub pembantu PPID Puskesmas, yang kesemuanya ini dibentuk semata-mata merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan amanat dari undang-undang keterbukaan informasi public sebagai upaya mempersiapkan pelayanan informasi  bagi masyarakat yang haus akan informasi.

Dalam pandangan KI Jabar, Pemkot bandung sudah lebih bagus dalam mempersiapkan perangkat agar keterbukaan informasi public bisa dijalankan secara baik, buktinya beberapa kali diselenggarakannya monitoring dan evaluasi (monev) pemeringkatan badan public tingkat jawa barat, pemkot bandung senantiasa masuk katagori informative walaupun masih banyak catatan dalam pelaksanaanya, untuk itu kami meminta agar PPID Utama Pemkot bandung senantiasa memberi pembinaan terhadap PPID Pelaksana di tingkat unit kerja, cetusnya.

Ijang juga mengingatkan agar PPID sebagai pelayan public jangan takut untuk memberikan informasi yang sudah jelas-jelas termasuk jenis informasi terbuka. “Karena yang kita dorong keterbukaan informasi public saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU N0. 14 tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi”. Ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan kedepannya agar PPID  pembantu senantisa berkordinasi kepada PPID utama dengan menginventarisir beberapa keberatan pemohon  yang notabene tanggungjawab PPID Utama untuk menjawab surat keberatan tersebut.

Adapun terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, Ijang menyampaikan bahwa isi SK tersebut sepenuhnya adalah hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi, untuk itu saya menghimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya. Pungkas Ijang.

Red, 

TerPopuler