Pengerjaan Saluran Draenase Di Desa Narawita Diduga Tak Bertuan Serta Labrak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) -->

Pengerjaan Saluran Draenase Di Desa Narawita Diduga Tak Bertuan Serta Labrak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

4 Sep 2021, September 04, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Cicalengka - pelaksanaan peningkatan perbaikan Saluran Drainase jalan kabupaten di Rt 02/03 Desa Narawita, Kec Cicalengka, Kab.Bandung Jawa Barat.Sabtu(4/9/2021)

Bertempat di Wilayah Desa Narawita selaku yang mendapat Bantuan dari Aspirasi Anggota Dewan Pks, Dalam Realisasi Pelaksanaan dikerjakan Pihak pelaksana pengerjaan (PL) sangat mencolok dengan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan,tidak memasangnya papan informasi kegiatan dilokasi pengerjaan.

Dilihat dari cara pengerjaan dilokasi mulai galian bawah pondasi serta speck dan Qualitas diduga tidak akan bertahan lama Drainase jika hujan besar dan datangnya air bah pada saat musim penghujan nanti, mungkin akan tergerus air karena galian batu hanya menempel dari kerukan dasar selokan jalan saja,yang seharusnya buat batu pondasi galian nya dibawah saluran(lebih dalam) agar tidak tergerus air bah.

Menurut Pantauan salah satu anggota Lembaga Pemantau Anggaran ( LIPA) Bpk. Jaelani bersaman rekan Awak Media Online lainnya ketika datang kelokasi merasa heran dengan Pengerjaan Saluran Draenase jalan yang ada di Desa Narawita tersebut.


Lanjut Jaelani mengatakan, ini sudah diluar aturan dengan tidak adanya papan informasi serta dalam segi pengerjaannya pun Diduga tidak sesuai Sepek, terkait Papan Informasi yang tidak dipasang membuat Masyarakat bingung dengan hal tersebut dikarnakan satu-satunya keterangan informasi publik tidak ada dilokasi, padahal Masyarakat wajib mengetahui dan ikut mengawasi kegiatan teraebut berapa anggarannya dan panjang Volume pengerjaannya. Tuturnya

Tambah jaelani," Terkait Tidak adanya Papan Informasi Publik Pihak Pemborong disinyalir telah melanggar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek.

"Selain itu, juga telah mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Lagi-lagi masyarakat dibuat bingung oleh yang namanya proyek pemerintah dengan tidak adanya keterbukaan seolah-olah sudah membudaya di kalangan pemborong proyek," Serta saling lempar tanggung jawab kesana kesini menjadi hal yang lumrah, dengan mengebiri hak Masyarakat untuk mengetahui dan ikut mengawasi pekerjaan suatu proyek. Tegas jaleni


Ditambahkan keterangan kepala Desa Narawita Hj Holidin dan bagian Kesra Holis yang dihubungi lewat pesan singkat watshap membenarkan adanya kegiatan perbaikan saluran Drainase,"Itu Aspirasi Dewan Pks (epokir) Maulana Pahmi Anggota Dewan kabupaten Bandung.Yang menurut kades pekerjaannya ditunjuk langsung oleh Anggota Dewan Pks (PL).ujar kades


Jelas, pemerintah terkait harus betul-betul,menugur para kontraktor /Subcontraktor yang terlibat dalam pembangunan tersebut,agar lajunya pembangunan wilayah kabupaten Bandung bisa berjalan lancar tanpa hambatan dan tidak jadi ajang manfaat para pencari keuntungan pihak tertentu.


Dalam hal ini Jelas Pemerintah terkait harus betul-betul, berani menugur para Kontraktor yang terlibat dalam pembangunan tersebut, agar lajunya Pembangunan wilyah Kabupaten Bandung bisa berjalan lancar tanpa hambatan dan jadi ajang manfaat para pencari keuntungan pihak tertentu.

Jurnalis : Itang

TerPopuler