Ajay M Priatna Divonis Dua Tahun, Inilah Tanggapan Ketua DPRD Kota Cimahi -->

Ajay M Priatna Divonis Dua Tahun, Inilah Tanggapan Ketua DPRD Kota Cimahi

27 Okt 2021, Oktober 27, 2021
Pasang iklan




Aspirasijabar || CIMAHI - DPRD Kota Cimahi sangat menghormati proses peradilan dan putusan pengadilan dengan vonis 2 tahun kurungan dipotong masa tahanan dijatuhkan kepada Ajay M Priatna Walikota Cimahi Non aktif.



Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir Achmad Zulkarnain, MT diruangan kerjanya Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (26/08/2021).

"Kami juga memahami jika ada sebagian masyarakat yang menilai putusan tersebut kurang memberikan rasa keadilan masyarakat dan berharap agar Jaksa KPK melakukan banding ke peradilan berikutnya," ucap Zul panggilan akrab Achmad Zulkarnain.



Hanya Zul berharap, agar masyarakat bersabar dengan proses hukum jika banding dilakukan oleh Jaksa KPK.

Memang diakui  Ketua DPRD Kota Cimahi, banyak respon dari masyarakat Kota Cimahi dengan keputusan vonis dari majelis Hakim Sulistiono, SH, MH, Deni, SH, MH dan Lindawati SH, MH jauh sekali dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK Budi Nugraha, SH, MH, Tito Zaelani SH, MH, dan Mochamad Ridwan, SH, MH yang menuntut Ajay 7 Tahun penjara, mengembalikan uang negara sebesar 7,5  Rp Miliar dan denda 300 Juta. (Tatang /Eka)

TerPopuler