Aspirasijabar || Rembang - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Jawa lengah melaporkan dugaan korupsi yang di lakukan
oleh kepala desa Seren Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang berinisial (S) di kejaksaan Negeri Rembang. kamis (21/10)
Dengan Pertemuan di kantor kasi Intel Kejaksaan Negeri) Rembang Bapak Agus, Berkas Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diserah termakan oleh ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (1.-KPK) Provinsi Jawa Tengah Mokhamad Ihwan (Disaster Jateng).
Bersamaan intel Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Jawa Tengah memberitahukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rembang bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan penggunaan dana bedah rumah tahun 2020 di Desa Seren Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang menimbulkan kerugian negara, yang dilakukan Kepala Desa Seren yang berinisiatif S Adapun bukti: buku dokumen telah terlampir Dengan ini kami Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi( L-KPK) Jawa Tengah.
Kami berharap kepala Kejaksaan Negeri Rembang untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut sampai keranah pengadilan (Kata Mokhamad Ihwan Disaster Jateng).
Menurut keterangan salah satu penerima Bedah rumah tersebut yang enggan di sebut Namanya Berinisial S " saya mendapatkan bedah rumah tahun 2020 tidak tau jumlah uangnya saya mendapatkan cuma matrial, Genteng Mantili 2500 biji dulunya saya juga dijanjikan pondasi tapi tidak dilaksanakan oleh bpk Kepala Desa Seren Bpk S " Ukapnya
Dengan demikian Masyarakat dapat berharap kepada Kejaksaan Negeri Rembang untuk merespon dengan cepat kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang serupa, karena sangat merugikan Warga Masyarakat Kecil .
Kami (L-KPK) Propinsi Jawa Tengah akan terus mengawal dan mengawasi kasus tersebut sampai keranah Pengadilan agar tercipta keadilan yang sebenarnya. Pungkasnya ketua diswaster( L KPK )Jawa Tengah.
Editor jumadi