DIDUGA KORUPSI DANA BEDAH RUMAH(RUTILAHU) TAHUN 2020 KEPALA DESA SEREN L - KPK LAPORKAN DI KEJAKSAAN NEGERI REMBANG -->

DIDUGA KORUPSI DANA BEDAH RUMAH(RUTILAHU) TAHUN 2020 KEPALA DESA SEREN L - KPK LAPORKAN DI KEJAKSAAN NEGERI REMBANG

23 Okt 2021, Oktober 23, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar || Rembang - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Jawa lengah melaporkan dugaan korupsi yang di lakukan 
oleh kepala desa Seren Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang berinisial (S) di kejaksaan Negeri Rembang. kamis  (21/10)

Sesuai dengan peraturan per undang-undangan atas tugas dan fungsi pokok Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi  (L-K PK) adalah mengawasi dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) terhadap Bangsa dan Negara Indonesia, membantu Pemerintah mengawasi APBN APBD, Mengawasi j Pemerintah dan swasta dalam penerapan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, mengawasi kebijakan publik, membantu peningkatan pendapatan asli daerah dan melakukan pengawasan ! masyarakat sebagai Penegakan hukum sesuai  yang diamanatkan oleh dan undang undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

Dengan Pertemuan  di kantor kasi Intel Kejaksaan Negeri) Rembang Bapak Agus, Berkas Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diserah termakan oleh ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (1.-KPK) Provinsi Jawa Tengah  Mokhamad Ihwan (Disaster Jateng).  

Bersamaan intel  Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Jawa Tengah memberitahukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rembang bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan penggunaan dana bedah rumah tahun 2020 di Desa Seren Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang menimbulkan kerugian negara, yang dilakukan Kepala Desa Seren yang berinisiatif S Adapun bukti: buku dokumen telah terlampir Dengan ini kami Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi( L-KPK) Jawa Tengah. 
Kami berharap kepala Kejaksaan Negeri Rembang untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut sampai keranah pengadilan  (Kata Mokhamad Ihwan Disaster Jateng). 

Menurut keterangan salah satu penerima Bedah rumah tersebut yang enggan di sebut Namanya Berinisial  S " saya mendapatkan bedah rumah tahun 2020 tidak tau jumlah uangnya  saya mendapatkan cuma matrial, Genteng Mantili  2500 biji dulunya saya juga dijanjikan pondasi tapi tidak dilaksanakan oleh bpk Kepala Desa Seren Bpk S " Ukapnya 

Dengan demikian Masyarakat dapat berharap kepada Kejaksaan Negeri Rembang untuk merespon dengan cepat kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang serupa, karena sangat merugikan Warga Masyarakat Kecil .

Kami (L-KPK) Propinsi Jawa Tengah akan terus mengawal dan mengawasi kasus tersebut sampai keranah Pengadilan agar tercipta keadilan yang sebenarnya. Pungkasnya ketua diswaster( L KPK )Jawa Tengah. 


Editor jumadi

TerPopuler